Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan. Foto: MI/Ramdani
Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan. Foto: MI/Ramdani

Menteri Kesehatan Bantah Penghapusan Kelas BPJS

M Rodhi Aulia • 14 Mei 2024 13:18
Jakarta: Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin membantah isu penghapusan kelas layanan BPJS Kesehatan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. 
 
Budi menyebut Perpres justru mengatur penyederhanaan standar dan peningkatan kualitas.
 
"Jadi itu bukan dihapus, (tapi) standarnya disederhanakan dan kualitasnya diangkat," kata Budi dalam keterangan yang dikutip Selasa, 14 Mei 2024.

Budi tidak menjelaskan lebih detail. Namun ia menyebut kelas tiga menjadi kelas dua dan satu. 
Selain itu, ia akan menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).
 
Baca juga: Jokowi Teken Perpres Hapus Kelas BPJS Kesehatan, Berlaku 30 Juni 2025
 
"Jadi itu ada kelas tiga kan sekarang semua naik ke kelas dua dan kelas satu. Jadi sekarang lebih sederhana dan layanan masyarakat lebih bagus. Nanti Permenkesnya sebentar lagi keluar sesudah pak Presiden tanda tangan," ujar Budi.
 
Sebelumnya Presiden Jokowi meneken Perpres Nomor 59 Tahun 2024, Rabu 8 Mei 2024. Beleid tersebut salah satunya mengatur penerapan fasilitas berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di seluruh rumah sakit yang melayani peserta BPJS Kesehatan. Kebijakan ini dinilai menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan.
 
Rumah sakit tersebut diwajibkan menerapkan pelayanan KRIS paling lambat 30 Juni 2025. Hal itu tertuang dalam Pasal 103B.
 
"Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46A dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025," tulis Perpres tersebut dikutip Medcom.id, Senin, 13 Mei 2024.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DHI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan