ilustrasi. Foto: Medcom.id
ilustrasi. Foto: Medcom.id

Menag: Travel Haji dengan Visa Tidak Resmi Bakal Kena Sanksi

Fatha Annisa • 05 Juni 2024 13:56
Jakarta: Puluhan jemaah haji dipulangkan ke Tanah Air usai ketahuan memakai visa non-haji. Kementerian Agama (Kemenag) RI secara tegas akan memberikan sanksi kepada travel haji yang menawarkan paket haji tanpa visa resmi.
 
“Kita beri sanksi kepada travel yang menyediakan visa selain visa resmi haji,” ujar Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, seperti dikutip dari Antara, Rabu, 5 Juni 2024.
 
Pria yang akrab disapa Gus Men itu menekankan bahwa berhaji hanya boleh menggunakan visa resmi haji. Aturan tersebut juga sudah dijelaskan oleh Kementerian Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi.
 
 
Baca juga: Seorang Calhaj Asal Gresik Tertunda ke Tanah Suci karena Menggigil

 
"Pemerintah Kerajaan Arab Saudi akan bertindak tegas. Saya juga sudah sampaikan jangan berangkat haji tanpa visa resmi haji," ujarnya.
 
Gus Men mengatakan, jemaah haji yang melanggar peraturan tersebut tentunya akan dikenakan sanksi. Sebagaimana kasus puluhan jemaah haji asal Indonesia yang dipulangkan saat tertangkap memakai visa non haji.
 
"Di luar itu (menggunakan visa non-haji) pasti akan jadi masalah, dan terbukti beberapa jamaah Indonesia ada yang terkena aturan yang diberlakukan Kerajaan Arab Saudi," ucap Gus Men.
 
 
Baca juga: Tertangkap Pakai Visa Non-Haji, 34 Jemaah Haji Asal Makassar Dipulangkan

 
Seperti diketahui, visa haji diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU). Pasal 18 UU PIHU mengatur bahwa visa haji Indonesia terdiri atas visa haji kuota Indonesia, dan visa haji mujamalah undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
 
Sementara itu, visa kuota haji Indonesia terbagi dua, yakni haji reguler yang diselenggarakan pemerintah dan haji khusus yang diselenggarakan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
 
Tahun ini, Indonesia mendapat kuota haji sebanyak 221.000 orang dan 20.000 tambahan kuota. Sehingga, total kuota haji Indonesia pada operasional 1445 H/2024 M sebanyak 241.000 orang.


 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan