Artikel paling banyak dibaca yaitu soal respons anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Albertina Ho mengamini dirinya dilaporkan ke kantornya sendiri atas tuduhan melanggar etik. Aduan itu dibuat oleh Wakil Ketua Lembaga Antirasuah Nurul Ghufron.
Albertina mengatakan laporan terhadapnya berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan. Menurutnya, Ghufron menilai anggota Dewas KPK itu melakukan kesalahan saat berkoordinasi dengan PPATK.
“Masalah koordinasi dengan PPATK untuk permintaan informasi tentang transaksi keuangan yang mencurigakan dalam pengumpulan bukti-bukti kasus jaksa TI (yang diduga memeras saksi) yang dilaporkan diduga melanggar etik karena menerima gratifikasi dan suap,” ujar Albertina.
Baca juga: Ghufron Laporkan Albertina, Dewas KPK: Semoga Bukan Karena Berkasus |
Pemberitaan kedua yang banyak diakses yaitu dorongan Polri segera membentuk Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA)-Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO). Dorongan tersebut disampaikan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
“Kompolnas mendorong Direktorat PPA-PO segera dibentuk dan diisi oleh Polwan dan dipimpin oleh Polwan,” kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, 24 April 2024.
Pembentukan Diretorat PPA yang digabung dengan PPO disetujui Presiden Jokowi dengan telah ditandatanganinya peraturan presiden (perpres) yang mengatur penambahan direktorat dalam institusi Bareskrim Polri.
Perpres Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri itu ditetapkan dan ditandatangani Presiden Jokowi pada 12 Februari 2024.
Baca juga: Kompolnas Lanjutkan Laporan Dugaan Kriminalisasi Oleh Polres Tangsel |
Ketiga, respons Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango terkait langkah Wakil Ketua KPK Ghufron yang melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Nawawi menyampaikan aduan tersebut atas nama pribadi Ghufron.
Itu adalah sikap Pak NG (Nurul Ghufron) sendiri dan bukan sikap pimpinan kolegial,” kata Nawawi melalui keterangan tertulis, Rabu, 24 April 2024.
Nawawi menegaskan pihaknya tidak bisa menyampuri keputusan Ghufron membuat laporan ke Dewas KPK. Pimpinan lainnya dipastikan menghormati aduan yang dibuat.
“Kami pimpinan lainnya menghormati langkah Pak NG,” ujar Nawawi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News