Jakarta: Kepolisian Resor Buru berhasil mengungkap kasus pencurian hiasan kubah berlapis emas seberat 2,6 Kg di atas Masjid Al-Huda, Desa Kayeli, Kecamatan Teluk Kaiyeli, Kabupaten Buru, Maluku. Polisi juga telah menetapkan satu tersangka berinisial AG (67).
Kapolres Pulau Buru AKBP Sulastri Sukidjang menjelaskan tersangka diamankan setelah pihaknya mendapat laporan masyarakat yang baru diketahui pada hari Senin, 4 Maret 2024 sekira pukul 07.30 WIT. AG diamankan pada Kamis, 7 Maret 2024.
"Saat ini penyidik sudah menetapkan AG sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 363 Ayat (1) Ke-5e KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan," Sukidjang seperti dilansir dari Antara, Rabu, 13 Maret 2024.
Pelaku Sempat Hendak Kabur
Sebelum berhasil diciduk, AG sempat hendak kabur. Saat itu AG dalam perjalanan menuju Namlea menggunakan perahu cepat dari Desa Kayeli.
Ia diketahui ingin berangkat ke Ambon dan hendak menuju Ternate, Provinsi Maluku Utara. Namun, aksinya kabur itu gagal karena sudah tercium pihak kepolisian.
"Dari keterangan yang didapatkan tim melakukan pencarian terhadap AG dan menemukannya berada di sekitar Komplek Dervas, Desa Namlea. Ia langsung diamankan dan dibawa menuju Polres Buru untuk dimintai keterangan," ungkapnya.
Modus Pelaku Curi Hiasan Kubah Masjid
AG melakukannya aksinya tersebut pada dini hari sejak pukul 02.00 - 05.00 WIT. Ia menggunakan dua buah tangga untuk melancarkan aksinya mencurinya hiasan kubah masjid yang berlapis emas itu.
Tangga yang dipakai tersangka terbuat dari kayu setinggi 5,18 meter, dan 3 meter. Tersangka juga menggunakan tali nilon warna hijau. Ia juga menggunakan kayu sepanjang 5 meter yang pada ujungnya ditancapkan besi berukuran 6 cm, sebagai pengait.
Setelah peralatan-peralatan tersebut berhasil ia naikkan di atas masjid dan berhasil memanjat kubah masjid, tersangka kemudian menggunakan kayu sepanjang lima meter yang di ujungnya sudah ditancapkan besi sebagai pengait.
"Saat di atas kubah masjid, tersangka kemudian mengambil kayu lima meter yang di ujungnya sudah ditancapkan besi enam sebagai pengait. Ia kemudian mengaitkannya pada tiang Alif dan tarik sebanyak tiga kali hingga tiang alif jatuh di atap masjid," ungkapnya.
Karena terjatuh, lafaz Allah yang terbuat dari emas murni tersebut patah dari tiang alif. Tersangka kemudian mengambil hasil curian tersebut dan kabur dari masjid.
"Sebelum turun tersangka membuka tali dan melemparnya bersama tangga dan kayu ke bawah masjid. Ia kemudian turun dan memikul tangga dan kayu berjalan melewati pagar belakang masjid dan membuangnya di semak-semak sungai," tambahnya.
Potong Hiasan Lafaz Allah Menjadi Lima Bagian
Karena lafaz Allah pada tiang alif sudah patah, tersangka kemudian mematahkannya menjadi lima bagian. Setiap bagian disimpan di tempat yang berbeda.
"Setelah itu tersangka kembali ke rumah dan menyimpan emas yang sebagiannya ditaruh di dekat pohon nipa. Tersangka kemudian berjalan ke pantai dan menanam sebagian sisa emas di pasir samping pantai tepatnya di bawah pohon baru, dan di bawah pohon tikar. Setelah itu tersangka kembali ke rumah," katanya.
Motif Pelaku Mencuri Terjerat Hutang
Motif tersangka melakukan pencurian karena kebutuhan ekonomi. Tersangka mengaku banyak utang sehingga dirinya nekat mencuri hiasan kubah berlapis emas itu untuk menebus utang piutangnya.
Dalam gelar perkara yang digelar Polres Buru terlihat hiasan kubah masjid berupa tiang yang menjadi penyangga lafaz Allah. Terdapat juga potongan-potongan lafaz Allah berwarna emas.
Jakarta: Kepolisian Resor Buru berhasil mengungkap kasus
pencurian hiasan kubah berlapis emas seberat 2,6 Kg di atas Masjid Al-Huda, Desa Kayeli, Kecamatan Teluk Kaiyeli, Kabupaten Buru, Maluku. Polisi juga telah menetapkan satu tersangka berinisial AG (67).
Kapolres Pulau Buru AKBP Sulastri Sukidjang menjelaskan tersangka diamankan setelah pihaknya mendapat laporan masyarakat yang baru diketahui pada hari Senin, 4 Maret 2024 sekira pukul 07.30 WIT. AG diamankan pada Kamis, 7 Maret 2024.
"Saat ini penyidik sudah menetapkan AG sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 363 Ayat (1) Ke-5e KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan," Sukidjang seperti dilansir dari Antara, Rabu, 13 Maret 2024.
Pelaku Sempat Hendak Kabur
Sebelum berhasil diciduk,
AG sempat hendak kabur. Saat itu AG dalam perjalanan menuju Namlea menggunakan perahu cepat dari Desa Kayeli.
Ia diketahui ingin berangkat ke Ambon dan hendak menuju Ternate, Provinsi Maluku Utara. Namun, aksinya kabur itu gagal karena sudah tercium pihak kepolisian.
"Dari keterangan yang didapatkan tim melakukan pencarian terhadap AG dan menemukannya berada di sekitar Komplek Dervas, Desa Namlea. Ia langsung diamankan dan dibawa menuju Polres Buru untuk dimintai keterangan," ungkapnya.
Modus Pelaku Curi Hiasan Kubah Masjid
AG melakukannya aksinya tersebut pada dini hari sejak pukul 02.00 - 05.00 WIT. Ia menggunakan dua buah tangga untuk melancarkan aksinya mencurinya hiasan kubah masjid yang berlapis emas itu.
Tangga yang dipakai tersangka terbuat dari kayu setinggi 5,18 meter, dan 3 meter. Tersangka juga menggunakan tali nilon warna hijau. Ia juga menggunakan kayu sepanjang 5 meter yang pada ujungnya ditancapkan besi berukuran 6 cm, sebagai pengait.
Setelah peralatan-peralatan tersebut berhasil ia naikkan di atas masjid dan berhasil memanjat kubah masjid, tersangka kemudian menggunakan kayu sepanjang lima meter yang di ujungnya sudah ditancapkan besi sebagai pengait.
"Saat di atas kubah masjid, tersangka kemudian mengambil kayu lima meter yang di ujungnya sudah ditancapkan besi enam sebagai pengait. Ia kemudian mengaitkannya pada tiang Alif dan tarik sebanyak tiga kali hingga tiang alif jatuh di atap masjid," ungkapnya.
Karena terjatuh, lafaz Allah yang terbuat dari emas murni tersebut patah dari tiang alif. Tersangka kemudian mengambil hasil curian tersebut dan kabur dari masjid.
"Sebelum turun tersangka membuka tali dan melemparnya bersama tangga dan kayu ke bawah masjid. Ia kemudian turun dan memikul tangga dan kayu berjalan melewati pagar belakang masjid dan membuangnya di semak-semak sungai," tambahnya.
Potong Hiasan Lafaz Allah Menjadi Lima Bagian
Karena lafaz Allah pada tiang alif sudah patah, tersangka kemudian mematahkannya menjadi lima bagian. Setiap bagian disimpan di tempat yang berbeda.
"Setelah itu tersangka kembali ke rumah dan menyimpan emas yang sebagiannya ditaruh di dekat pohon nipa. Tersangka kemudian berjalan ke pantai dan menanam sebagian sisa emas di pasir samping pantai tepatnya di bawah pohon baru, dan di bawah pohon tikar. Setelah itu tersangka kembali ke rumah," katanya.
Motif Pelaku Mencuri Terjerat Hutang
Motif tersangka melakukan pencurian karena kebutuhan ekonomi. Tersangka mengaku banyak utang sehingga dirinya nekat mencuri hiasan kubah berlapis emas itu untuk menebus utang piutangnya.
Dalam gelar perkara yang digelar Polres Buru terlihat hiasan kubah masjid berupa tiang yang menjadi penyangga lafaz Allah. Terdapat juga potongan-potongan lafaz Allah berwarna emas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RUL)