Almas Tsaqibbirru, Mahasiswa yang gugatannya dikabulkan MK. foto: antara
Almas Tsaqibbirru, Mahasiswa yang gugatannya dikabulkan MK. foto: antara

Profil Almas Tsaqibbirru, Mahasiswa Pengagum Gibran yang Gugatannya Dikabulkan MK

Adri Prima • 18 Oktober 2023 01:56
Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan yang diajukan Almas Tsaqibbirru terkait syarat pendaftaran capres-cawapres berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
 
Putusan ini merespons permohonan uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Senin, 16 Oktober 2023 kemarin.
 
MK mengadili perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A bersama kuasa hukumnya Arif Sahudi, Utomo Kurniawan, dan kawan-kawan.

Permohonan ini diterima MK pada 3 Agustus 2023. Adapun pokok perkara yang diajukan adalah pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
 
Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Putusan MK


Amar putusan.
 
Mengadili.
 
Satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian.
 
Kedua, menyatakan pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Lembaran Negara RI tahun 2017 Nomor 182, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 6109 yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah. Sehingga pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi; Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.
 
Ketiga, memerintahkan penguatan putusan ini dalam berita negara Indonesia sebagaimana mestinya.

 
Baca juga: Soal Putusan MK, Pengamat: Bisa Dianulir!
 

Profil Almas Tsaqibbirru


Almas diketahui merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta. Almas Tsaqibbirru lahir di Solo, Jawa Tengah pada tanggal 16 Mei 2000.
 
Pemuda yang saat ini berusia 23 tahun ini memang merupakan pengagum Gibran Rakabuming Raka, putra Presiden Joko Widodo. Almaz mengaku mengagumi Gibran karena kinerjanya sebagai Wali Kota Solo.
 
Fakta lainnya adalah Almaz merupakan putra Boyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Anti-korupsi Indonesia (MAKI) yang dikenal memiliki hubungan cukup dekat dengan Jokowi.
 
Karena hal tersebut, banyak pihak yang menilai kalau gugatan yang diajukan Almaz ke MK juga ada peran dari ayahnya yang juga merupakan loyalis Jokowi. Bagaimanapun juga gugatan Almas ke MK sukses memberi jalan agar putra Jokowi, Gibran Rakabuming bisa ikut dalam kontestasi Pilpres 2024.
 
Sebelumnya, Gibran santer diisukan menjadi kandidat calon wakil presiden (cawapres) pendamping Prabowo. Namun, hal tersebut tidak bisa terealisasi karena Gibran terbentur batasan minimal usia capres dan cawapres.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(PRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan