Almas Tsaqibbirru, Mahasiswa yang gugatannya dikabulkan MK. foto: antara
Almas Tsaqibbirru, Mahasiswa yang gugatannya dikabulkan MK. foto: antara

Ditanya Kapan Ajukan Gugatan ke MK, Almas: Soal Tanggal Ini Pikun Saya

Adri Prima • 18 Oktober 2023 07:12
Jakarta: Nama Almas Tsaqibbirru kini ramai diperbincangkan menyusul gugatannya yang dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendaftaran capres-cawapres.
 
Mahasiswa Universitas Surakarta itu tercatat sebagai pemohon yang mengajukan gugatan uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait batas usia capres dan cawapres ke Mahkamah Konstitusi (MK).
 
Anehnya, ketika ditanya soal kapan dirinya mengajukan gugatan tersebut ke MK, Almas tidak bisa menjawab. 

"Kalau masalah tanggal itu saya kurang anu sebenarnya, mungkin tanya kuasa hukum mungkin lebih tahu," kata Almas dikutip dari Youtube BeritaSurakarta. 
 
Lebih lanjut, ia juga enggan menjawab soal keterlibatan ayahnya Boyamin Saiman yang merupakan Koordinator MAKI. "Itu kayaknya kurang relevan, masalah ini niat saya sendiri," sambung Almas. 
 
Kemudian wartawan kembali menanyakan soal kapan proses diskusi gugatan tersebut, ia mendadak mengaku pikun dan tidak bisa mengingat hari dan tanggal.
 
"Itu masalah tanggal, kapan ya. Bulan sebelum september itu apa ya, Agustus Septemberan mungkin. Lupa saya, masalah hari tanggal ini pikun saya," beber Almas. 

Gugatan Almas dikabulkan MK


Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan yang diajukan Almas Tsaqibbirru terkait syarat pendaftaran capres-cawapres berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
 
Putusan ini merespons permohonan uji materiel Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Senin, 16 Oktober 2023 kemarin.
 
MK mengadili perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A bersama kuasa hukumnya Arif Sahudi, Utomo Kurniawan, dan kawan-kawan.
 
Permohonan ini diterima MK pada 3 Agustus 2023. Adapun pokok perkara yang diajukan adalah pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
 
Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Putusan MK


Amar putusan.
 
Mengadili.
 
Satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian.
 
Kedua, menyatakan pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Lembaran Negara RI tahun 2017 Nomor 182, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 6109 yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah. Sehingga pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi; Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.
 
Ketiga, memerintahkan penguatan putusan ini dalam berita negara Indonesia sebagaimana mestinya.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan