Hakim Agung Gazalba Saleh. Medcom.id/Candra
Hakim Agung Gazalba Saleh. Medcom.id/Candra

Populer Nasional:

Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Dibebaskan dari Tuduhan hingga NasDem Tegaskan Tolak Pasal yang Ancam Kebebasan Pers

Lukman Diah Sari • 28 Mei 2024 07:53
Jakarta: Sejumlah pemberitaan di kanal Nasional Medcom.id, pada Senin, 27 Mei 2024, menarik perhatian pembaca. Beberapa di antaranya menjadi populer. 
 
Pertama, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengabulkan eksepsi Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh. Pengadilan membebaskan Gazalba dari dakwaan kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
 
"Mengadili, satu, mengabulkan nota keberatan dari tim penasehat hukum Terdakwa Gazalba Saleh tersebut," kata ketua majelis hakim Fahzal Hendri dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Senin 27 Mei 2024.
 
Hakim kemudian memerintahkan terdakwa Gazalba Saleh dibebaskan dari tahanan. Pembebasan dilakukan segera usai putusan disampaikan secara resmi.
 
Selengkapnya baca di sini: Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Dibebaskan dari Tuduhan Jaksa KPK

Kedua, Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) RI memberangkatkan 7.204 calon jemaah haji Indonesia ke Jeddah, Arab Saudi. Mereka diberangkatkan pada hari ke-16 operasional haji Indonesia, Senin, 27 Mei 2024.
 
Seluruh jamaah calon haji yang tergabung ke dalam kelompok tersebut diterbangkan langsung menuju King Abdul Aziz International Airport (KAAIA) Jeddah. Mereka langsung menuju Makkah.
 
"Hari ini, Senin 27 Mei 2024 terdapat 18 kelompok terbang dengan jumlah jamaah haji 7.204 orang, akan diterbangkan ke Jeddah," kata Petugas Media Center Haji (MCH) Widi Dwinanda dalam konferensi pers penyelenggaraan ibadah haji, yang diikuti secara daring di Jakarta, Senin, 27 Mei 2024.
 
Selengkapnya baca di sini: Indonesia Berangkatakan 7.204 Jemaah Haji

Ketiga, Fraksi NasDem menegaskan menolak pasal yang mengancam kebebasan pers di Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. NasDem berperan memastikan kebebasan pers tetap berjalan.
 
"Saya berada dalam kepentingan dimana memastikan kebebasan pers, kebebasan berpendapat melalui media," kata anggota Komisi I DPR Fraksi NasDem Muhammad Farhan melalui keterangan tertulis, Senin, 27 Mei 2024.
 
Dia menilai ada usaha beberapa pihak yang menginginkan pers dikontrol seperti zaman orde baru. Kondisi itu mestinya tidak perlu terulang lagi.
 
Selengkapnya baca di sini: Revisi UU Penyiaran, NasDem Tegaskan Tolak Pasal yang Ancam Kebebasan Pers

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan