Irjen Kemenag, Faisal Ali Hasyim/Branda Antara
Irjen Kemenag, Faisal Ali Hasyim/Branda Antara

Itjen Kemenag Beberkan Penanganan Aduan Masyarakat

Antara • 07 Desember 2023 21:20
Jakarta: Inspektorat Jenderal Kementerian Agama membeberkan aduan yang masuk dalam kurun waktu September 2022-November 2023. Terdapat 689 aduan masyarakat yang masuk ke Itjen Kemenag, dan 96 persen berhasil ditindaklanjuti.
 
"Alhamdulillah, sampai saat ini 96 persen aduan yang masuk berhasil ditindaklanjuti oleh Itjen Kementerian Agama," ujar Irjen Kemenag, Faisal Ali Hasyim dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 7 Desember 2023.
 
Faisal mengatakan respons dan tindak lanjut atas setiap pengaduan masyarakat menjadi perhatian jajarannya dalam menjalankan tugas pengawasan. Menurutnya, respons cepat terhadap setiap pengaduan sangat penting, sebab menjadi harapan publik dan menjadi salah satu hal penting dalam reformasi birokrasi.
 
Baca: Menag Ultimatum Jajaran yang Berani Korupsi

Adapun aduan yang masuk ke Itjen seperti disampaikan dengan datang langsung 10 aduan, melalui email 74 aduan, dan telepon/sms 10 aduan. Kemudian, SPAN Lapor 49 aduan, surat 225 aduan, tembusan 75 aduan, dan website/online 246 aduan.
 
Aduan masyarakat yang dilaporkan ke Itjen Kemenag dapat dikategorikan dalam lima hal. Rinciannya yaitu terkait dugaan pelanggaran disiplin ASN, penyalahgunaan wewenang, korupsi, pungutan liar, gratifikasi, serta kualitas pelayanan aparatur Kemenag.
 
"Sebanyak 527 aduan sudah dilakukan konfirmasi dan klarifikasi, 135 aduan dilakukan audit investigasi, dan empat aduan ditindaklanjuti melalui mekanisme audit dengan tujuan tertentu," kata dia.
 
Ia menyebut sejumlah sanksi juga sudah diberikan kepada para pihak yang terbukti bersalah setelah dilakukan proses klarifikasi dan audit. "Sesuai dengan PP 94 tahun 2021, ada yang dikenakan sanksi dengan hukuman disiplin ringan, sedang hingga berat," katanya.
 
Faisal mengakui masih ada beberapa aduan yang ditolak dan tidak ditindaklanjuti. Hal itu disebabkan substansi pengaduannya sedang dan telah menjadi objek pemeriksaan pengadilan serta bukan kewenangan Itjen Kemenag. Sepanjang 2023, ada 23 aduan yang tidak ditindaklanjuti.
 
"Masih ada 4 persen aduan yang belum dapat ditindaklanjuti, dan itu lebih disebabkan kurangnya informasi yang mendukung atau sifat aduan yang memang tidak memungkinkan untuk ditindaklanjuti," katanya.
 
Faisal berharap tindak lanjut dari setiap aduan masyarakat bisa menjadi bahan pelajaran dan perhatian para ASN Kemenag agar kasusnya tidak terulang. Itjen juga akan menjadikan itu sebagai bahan pendampingan dalam pengawasan.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan