Jakarta: Staf Khusus Kementerian Keuangan, Yustinus Prastowo merespons isu pungutan 30 persen terhadap peti jenazah yang tiba di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten. Yustinus membantah isu tersebut.
"Kami pastikan tidak ada pungutan itu. Kami sdh cek juga ke dokumen dan komunikasikan dg para pihak," kata Yustinus melalui akun X, Sabtu 11 Mei 2024.
Yustinus semula melakukan koordinasi dengan Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta. Hasilnya dipastikan tidak ada penetapan pungutan untuk peti jenazah.
Baca juga: Stafsus Kemenkeu Buktikan Kasus Paket Megatron Bukan Ulah Bea Cukai
"Bahwa terdapat biaya²/pungutan² dari pihak handling cargo jenazah adalah biaya pengurusan jenazah (sewa gudang, ambulans dll), di dalamnya tidak ada biaya Bea Masuk & Pajak Dalam Rangka Impor," ujar Yustinus.
Yustinus juga mengunggah salinan sejumlah dokumen sebagai bukti. Di antaranya Keputusan Menkeu 138/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Peti atau Kemasan lain yang Berisi Jenazah atau Abu Jenazah.
"Yuk tabayyun…cari informasi yang benar. Ini beberapa bukti invoice & permohonan pengeluaran jenazah yang standard dipakai di cargo jenazah Bandara Soetta," ujar dia.
Sebelumnya, akun X @ClarissaIcha mengunggah narasi terkait dugaan pungutan terkait peti jenazah. Ia menyebut pungutan dari instansi Bea Cukai.
"Kemarin ngelayat ayahnya teman, almarhum meninggal di Penang. Teman ini cerita kalau di airport dia harus bayar bea cukai 30% dari targa peti jenazah ayahnya, dianggap barang mewah! Ya peti memang tidak murah, tapi ???????? Ga ada waktu debat dan nunggu viral kan. Terlalu," ujarnya.
Akun ini kemudian menerima penjelasan dari akun X Bea Cukai. Bahwa tidak ada pungutan bea masuk dan pajak dalam rangka impor terkait peti jenazah manapun.
"Terima kasih ya atas penjelasannya," jawab akun X @ClarissaIcha.
Jakarta: Staf Khusus Kementerian Keuangan, Yustinus Prastowo merespons isu
pungutan 30 persen terhadap peti jenazah yang tiba di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten. Yustinus membantah isu tersebut.
"Kami pastikan tidak ada pungutan itu. Kami sdh cek juga ke dokumen dan komunikasikan dg para pihak," kata Yustinus melalui akun X, Sabtu 11 Mei 2024.
Yustinus semula melakukan koordinasi dengan Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta. Hasilnya dipastikan tidak ada penetapan pungutan untuk peti jenazah.
Baca juga:
Stafsus Kemenkeu Buktikan Kasus Paket Megatron Bukan Ulah Bea Cukai
"Bahwa terdapat biaya²/pungutan² dari pihak handling cargo jenazah adalah biaya pengurusan jenazah (sewa gudang, ambulans dll), di dalamnya tidak ada biaya Bea Masuk & Pajak Dalam Rangka Impor," ujar Yustinus.
Yustinus juga mengunggah salinan sejumlah dokumen sebagai bukti. Di antaranya Keputusan Menkeu 138/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Peti atau Kemasan lain yang Berisi Jenazah atau
Abu Jenazah.
"Yuk tabayyun…cari informasi yang benar. Ini beberapa bukti invoice & permohonan pengeluaran jenazah yang standard dipakai di cargo jenazah Bandara Soetta," ujar dia.
Sebelumnya, akun X @ClarissaIcha mengunggah narasi terkait dugaan pungutan terkait peti jenazah. Ia menyebut pungutan dari instansi Bea Cukai.
"Kemarin ngelayat ayahnya teman, almarhum meninggal di Penang. Teman ini cerita kalau di airport dia harus bayar bea cukai 30% dari targa peti jenazah ayahnya, dianggap barang mewah! Ya peti memang tidak murah, tapi ???????? Ga ada waktu debat dan nunggu viral kan. Terlalu," ujarnya.
Akun ini kemudian menerima penjelasan dari akun X Bea Cukai. Bahwa tidak ada pungutan bea masuk dan pajak dalam rangka impor terkait peti jenazah manapun.
"Terima kasih ya atas penjelasannya," jawab akun X @ClarissaIcha.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DHI)