Jakarta: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyegel 35 lahan yang dikelola koorporasi. Penyegelan dilakukan di tiga provinsi, yaitu Kalimantan Barat (Kalbar), Kalimantan Tengah (Kalteng), dan Sumatra Selatan (Sumsel).
"Di Kalbar 11 (lahan), Kalteng 10 (lahan), dan Sumsel 14 (lahan)," kata Wakil Menteri LHK Alue Dohong saat dikutip dari Metro TV, Senin, 9 Okotber 2023.
Direktur Jenderal (Dirjen) Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakum LHK) Rasio Ridho Sani menambahkan alasan pihaknya melakukan penyegelan 35 lahan tersebut. Sebab, ditemukan kebakaran di lahan-lahan tersebut.
"Penyegelan dilakukan karena adanya di lokasi itu terbakar," kata Rasio Ridho.
Penyegelan tersebut merupakan respons awal dari kejadian kebakaran lahan. Selanjutnya, berbagai tindakan akan dilakukan memadamkan kebakaran lahan.
"Kita akan lakukan berbagai instrumen (pemadaman kebakaran lahan)," ungkap dia.
Koorporasi pengelola lahan yang disegel terancam sejumlah sanksi. Mulai dari administrasi hingga pidana.
"Pidana terpadu. Ancaman hukuman berat 10 tahun dan ancaman (pidana denda) Rp10 miliar dan juga pidana tambahan perampasan keuntungan dan pemulihan," ujar dia.
Rasio Ridho menegaskan kewajiban koorporasi dalam mengelola lahan. Yakni, menanggulangi potensi kebakaran lahan.
Kewajiban itu sudah disampaikan KLHK melalui surat peringatan. "Sebanyak 220 surat peringatan sudah kami kirim lokasi potensi hotspot," kata dia.
Jakarta:
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyegel 35 lahan yang dikelola koorporasi. Penyegelan dilakukan di tiga provinsi, yaitu Kalimantan Barat (Kalbar), Kalimantan Tengah (Kalteng), dan Sumatra Selatan (Sumsel).
"Di Kalbar 11 (lahan), Kalteng 10 (lahan), dan Sumsel 14 (lahan)," kata Wakil Menteri LHK Alue Dohong saat dikutip dari
Metro TV, Senin, 9 Okotber 2023.
Direktur Jenderal (Dirjen) Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakum LHK) Rasio Ridho Sani menambahkan alasan pihaknya melakukan penyegelan 35 lahan tersebut. Sebab, ditemukan
kebakaran di lahan-lahan tersebut.
"Penyegelan dilakukan karena adanya di lokasi itu terbakar," kata Rasio Ridho.
Penyegelan tersebut merupakan respons awal dari kejadian kebakaran lahan. Selanjutnya, berbagai tindakan akan dilakukan memadamkan kebakaran lahan.
"Kita akan lakukan berbagai instrumen (pemadaman kebakaran lahan)," ungkap dia.
Koorporasi pengelola lahan yang disegel terancam sejumlah sanksi. Mulai dari administrasi hingga pidana.
"Pidana terpadu. Ancaman hukuman berat 10 tahun dan ancaman (pidana denda) Rp10 miliar dan juga pidana tambahan perampasan keuntungan dan pemulihan," ujar dia.
Rasio Ridho menegaskan kewajiban koorporasi dalam mengelola lahan. Yakni, menanggulangi
potensi kebakaran lahan.
Kewajiban itu sudah disampaikan KLHK melalui surat peringatan. "Sebanyak 220 surat peringatan sudah kami kirim lokasi potensi hotspot," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)