medcom.id, Jakarta: Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta menyediakan pusat rehabilitasi bagi penyandang tunalaras atau penderita gangguan jiwa. Ada tiga kategori Panti Sosial Bina Laras (PBSL) yang disiapkan untuk menampung.
"Setelah terkena razia akan kita masukan ke PSBL. Kalau di PSBL I itu berat, PSBL II sedang, dan PSBL III itu ringan," kata Kepala Seksi Rehabilitas Sosial Penyandang Disabilitas Dinas Sosial DKI Jakarta, Titi Purwanti kepada Metrotvnews.com, Senin 4 September 2017.
Titi ngatakan, Dinsos rutin melakukan razia kepada para penyandang disabilitas di Jakarta. Mereka yang mengalami gangguan jiwa kemudian dimasukkan ke PSBL sesuai dengan klasifikasi dan tingkat keparahan masing-masing individu.
Dia menjelaskan, jika saat ditanya sama sekali tidak mengerti dan tidak memberi jawaban sesuai akan langsung masuk ke PSBL I, jika kondisi telah membaik, maka bisa dipindahkan dan melanjutkan rehabilitasi di PSBL II, dan PSBL III.
"Setelah razia akan ada pembinaan. Dilihat dulu kriterianya masih bisa diajak bicara atau sudah benar-benar hilang ingatan, istilahnya blank," ungkap Titi.
Titi menuturkan, rehabilitasi penyandang gangguan jiwa merupakan pekerjaan yang tidak pernah usai. Pasalnya, penderita tunalaras memiliki beberapa syaraf yang terganggu sehingga tidak bisa sembuh total. Hanya kondisinya yang berubah stabil.
Dia menyebut, mengubah kondisi setiap individu menjadi stabil akan berbeda bagi setiap penderita dan seringkali melewati target yang ditetapkan oleh panti. Penderita yang sudah stabil selanjutnya akan dikembalikan ke keluarga melalui bantuan PSBL III.
"Kriteria mereka bisa dikembalikan ke keluarga itu kalau sudah bisa diajak bicara dan nyambung. Misal, kita tanya di mana rumahnya dan jawaban dia konsisten. Kita kembalikan ingatannya," pungkas Titi.
medcom.id, Jakarta: Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta menyediakan pusat rehabilitasi bagi penyandang tunalaras atau penderita gangguan jiwa. Ada tiga kategori Panti Sosial Bina Laras (PBSL) yang disiapkan untuk menampung.
"Setelah terkena razia akan kita masukan ke PSBL. Kalau di PSBL I itu berat, PSBL II sedang, dan PSBL III itu ringan," kata Kepala Seksi Rehabilitas Sosial Penyandang Disabilitas Dinas Sosial DKI Jakarta, Titi Purwanti kepada
Metrotvnews.com, Senin 4 September 2017.
Titi ngatakan, Dinsos rutin melakukan razia kepada para penyandang disabilitas di Jakarta. Mereka yang mengalami gangguan jiwa kemudian dimasukkan ke PSBL sesuai dengan klasifikasi dan tingkat keparahan masing-masing individu.
Dia menjelaskan, jika saat ditanya sama sekali tidak mengerti dan tidak memberi jawaban sesuai akan langsung masuk ke PSBL I, jika kondisi telah membaik, maka bisa dipindahkan dan melanjutkan rehabilitasi di PSBL II, dan PSBL III.
"Setelah razia akan ada pembinaan. Dilihat dulu kriterianya masih bisa diajak bicara atau sudah benar-benar hilang ingatan, istilahnya blank," ungkap Titi.
Titi menuturkan, rehabilitasi penyandang gangguan jiwa merupakan pekerjaan yang tidak pernah usai. Pasalnya, penderita tunalaras memiliki beberapa syaraf yang terganggu sehingga tidak bisa sembuh total. Hanya kondisinya yang berubah stabil.
Dia menyebut, mengubah kondisi setiap individu menjadi stabil akan berbeda bagi setiap penderita dan seringkali melewati target yang ditetapkan oleh panti. Penderita yang sudah stabil selanjutnya akan dikembalikan ke keluarga melalui bantuan PSBL III.
"Kriteria mereka bisa dikembalikan ke keluarga itu kalau sudah bisa diajak bicara dan nyambung. Misal, kita tanya di mana rumahnya dan jawaban dia konsisten. Kita kembalikan ingatannya," pungkas Titi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(REN)