medcom.id, Jakarta: Aksi bullying makin genting. Dalam dua pekan terakhir, istilah yang dalam Bahasa Indonesianya karib disebut perundungan ini, kian marak.
Malah, perilaku rendahan itu tidak cuma dilakukan orang-orang yang sudah berusia dewasa. Wabahnya menjalar dari kampus hingga anak-anak di sekolah dasar.
Bullying, bukan persoalan baru. Sejak 2014, Konsorsium Nasional Pengembangan Sekolah Karakter menyebut Indonesia menjadi negara darurat perilaku penindasan itu. Namun naga-naganya, tak pernah mendapatkan perhatian lebih hingga dari tahun ke tahun pelanggaran ini masih saja terjadi.
Kurang sosialisasi
Pada 2015, International Center for Research on Women (ICRW) menyebut 84% anak di Indonesia mengalami kekerasan di sekolah. Angka tersebut lebih tinggi dari tren di kawasan Asia yang rata-rata cuma 70%.
Unicef, badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk anak juga mencatat, satu dari tiga anak perempuan dan satu dari empat anak laki-laki di Indonesia mengalami kekerasan.
Kekerasan-kekerasan dalam riset itu, tak lain dan tak bukan di antaranya adalah tindakan bullying.
Ada banyak faktor yang dianggap melatarbelakangi terjadinya tindak perundungan di sekolah. Beberapa penyebab itu, mengerucut pada ketidak-pedulian orang-orang di lingkungan sekitar korban.
Kasus bullying terhadap mahasiswa berkebutuhan khusus di Kampus Gunadarma Jakarta, misalnya. Menurut psikolog Poppy Amalia, salah satu penyebabnya adalah kurangnya sosialisasi baik dari sisi pelaku, korban, maupun para pemangku kepentingan di lingkungan sekitar.
"Pelaku mem-bully karena melihat korban berbeda. Berarti, tidak ada edukasi tentang keharusan dan risiko-risiko lembaga yang mendaku inklusif," kata Poppy dalam Selamat Pagi Indonesia di Metro TV, Selasa, 18 Juli 2017.
Begitu juga korban. Tidak semua sasaran bullying menyadari haknya untuk menyatakan 'tidak!', melawan, memohon bantuan, berteriak, atau bercerita kepada orang lain.
Dari analisa korban seperti ini, menurut Poppy, peran keluarga juga amat menjadi perhitungan. Kasus seperti itu biasanya dialami korban bullying di sekolah tingkat menengah.
"Orang tua perlu waspada. Harus bisa dengan peka melihat perubahan emosi anak. Jika pulang sekolah ekspresinya berubah, di situlah harus mulai dilakukan pendekatan," kata Poppy.
Naif memang, jika perilaku bullying masih ditemukan di lingkungan pendidikan. Padahal, regulasi khusus soal ini sudah dimaktub dalam Pasal 54 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak:
(1) Anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain.
(2) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, aparat pemerintah, dan/atau masyarakat.
Ketidaktahuan masyarakat terhadap penerapan perangkat hukum pun menjadikan tindakan bullying seakan tak pernah padam. Apalagi, jika perilaku yang merugikan kerap didalihkan pada sekadar guyonan.
Baca: Bercanda Sering Jadi Dalih Pelaku Bullying
Batas bercanda
Secara istilah, bullying memang belum begitu lama digunakan dan populer di Indonesia. Sebelumnya, bahkan tindakan-tindakan ini masih dikategorikan secara umum sebagai salah satu trik dan bahan bercanda.
Psikolog anak Anastasia Satriyo mengatakan, faktor inilah yang sedari awal menghadirkan semacam pemakluman bagi para pelaku bullying. Bahkan, dianggap tidak ada konsekuensi khusus secara hukum.
"Jadi, kembali lagi pada pemberian pemahaman dari kecil, kalau begini namanya bully atau bukan. Sejak usia 2-3 tahun sudah bisa dilatih. Dikasih tahu mana yang boleh dan mana yang tidak. Diajarin 'seandainya kamu diperlakukan kayak gini rasanya gimana'. Dan yang paling penting, orang tua harus kasih teladan," kata Anastasia saat dihubungi Metrotvnews.com, Senin, 17 Juli 2017.
Tidak pula semua orang paham perbedaan antara perundungan dan guyonan. Masih banyak masyarakat menganggap bahwa bullying hanya jika berkaitan dengan penganiayaan fisik. Padahal, dalam dunia psikologi, dikenal paling tidak empat jenis bullying.
Andrew Mellor dalam Bullying at School: Advice for Families (1997) menyebut perundungan fisik berada dalam jenis bullying pertama. Praktiknya, pelaku bisa memukul, menendang, meludahi, mendorong, mencekik, melukai menggunakan benda, memaksa korban melakukan aktivitas fisik tertentu, menjambak, merusak benda milik korban, dan lain-lain.
Kedua, secara verbal. Yakni dengan melibatkan bahasa untuk menyakiti hati seseorang. Perilaku mengejek, memberi nama julukan yang tidak pantas, memfitnah, pernyataan seksual yang melecehkan, dan meneror masuk ke dalam kategori ini.
Ketiga, relasi sosial. Intimidasi ini bertujuan menolak dan memutus hubungan sosial korban dengan orang lain. Caranya, dilakukan pelemahan harga diri korban secara sistematis melalui pengabaian, pengucilan atau penghindaran.
Dan yang keempat, bullying elektronik. Perundungan yang dilakukan melalui media elektronik, semisal komputer, handphone, internet, website, chatting room, e-mail, SMS, dan lain-lain. Perilaku yang termasuk kategori ini bisa menyerang korban menggunakan tulisan, gambar dan video atau media apapun yang bertujuan mengintimidasi, menakuti, dan menyakiti.
Menurut psikolog Universitas Indonesia (UI) Tjut Rifaeutia, gampangnya, perbedaan bully dan bercanda adalah terletak pada kesan yang didapatkan korban. Jika menyakiti dan membuatnya tidak nyaman, maka itu sudah termasuk perilaku perundungan.
"Pelaku yang berdalih cuma bercanda itu menunjukkan dia tidak memahami batas-batas bercanda. Dia tidak memahami perilakuknya sendiri. Bully, menimbulkan ketidaknyamanan. Sementara bercanda, tidak. Itu singkatnya," kata Tjut kepada Metrotvnews.com, Selasa, 18 Juli 2017.
Jika betul-betul tidak tahu, maka hal ini perlu dipertegas lingkungan pelaku. Kasus Gunadarma Jakarta, harus menjadi bahan evaluasi bagi civitas akademika terkait untuk memperjelas tentang jaminan kenyamanan di wilayah kampus.
"Sikap asertif perlu ditumbuhkan. Pembullyan tidak bisa didiamkan," kata dia.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/9K5j3a3N" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>
medcom.id, Jakarta: Aksi
bullying makin genting. Dalam dua pekan terakhir, istilah yang dalam Bahasa Indonesianya karib disebut perundungan ini, kian marak.
Malah, perilaku rendahan itu tidak cuma dilakukan orang-orang yang sudah berusia dewasa. Wabahnya menjalar dari kampus hingga anak-anak di sekolah dasar.
Bullying, bukan persoalan baru. Sejak 2014, Konsorsium Nasional Pengembangan Sekolah Karakter menyebut Indonesia menjadi negara darurat perilaku penindasan itu. Namun naga-naganya, tak pernah mendapatkan perhatian lebih hingga dari tahun ke tahun pelanggaran ini masih saja terjadi.
Kurang sosialisasi
Pada 2015, International Center for Research on Women (ICRW) menyebut 84% anak di Indonesia mengalami kekerasan di sekolah. Angka tersebut lebih tinggi dari tren di kawasan Asia yang rata-rata cuma 70%.
Unicef, badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk anak juga mencatat, satu dari tiga anak perempuan dan satu dari empat anak laki-laki di Indonesia mengalami kekerasan.
Kekerasan-kekerasan dalam riset itu, tak lain dan tak bukan di antaranya adalah tindakan
bullying.
Ada banyak faktor yang dianggap melatarbelakangi terjadinya tindak perundungan di sekolah. Beberapa penyebab itu, mengerucut pada ketidak-pedulian orang-orang di lingkungan sekitar korban.
Kasus
bullying terhadap mahasiswa berkebutuhan khusus di Kampus Gunadarma Jakarta, misalnya. Menurut psikolog Poppy Amalia, salah satu penyebabnya adalah kurangnya sosialisasi baik dari sisi pelaku, korban, maupun para pemangku kepentingan di lingkungan sekitar.
"Pelaku mem-
bully karena melihat korban berbeda. Berarti, tidak ada edukasi tentang keharusan dan risiko-risiko lembaga yang mendaku inklusif," kata Poppy dalam
Selamat Pagi Indonesia di
Metro TV, Selasa, 18 Juli 2017.
Begitu juga korban. Tidak semua sasaran
bullying menyadari haknya untuk menyatakan 'tidak!', melawan, memohon bantuan, berteriak, atau bercerita kepada orang lain.
Dari analisa korban seperti ini, menurut Poppy, peran keluarga juga amat menjadi perhitungan. Kasus seperti itu biasanya dialami korban
bullying di sekolah tingkat menengah.
"Orang tua perlu waspada. Harus bisa dengan peka melihat perubahan emosi anak. Jika pulang sekolah ekspresinya berubah, di situlah harus mulai dilakukan pendekatan," kata Poppy.
Naif memang, jika perilaku
bullying masih ditemukan di lingkungan pendidikan. Padahal, regulasi khusus soal ini sudah dimaktub dalam Pasal 54 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak:
(1) Anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain.
(2) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, aparat pemerintah, dan/atau masyarakat.
Ketidaktahuan masyarakat terhadap penerapan perangkat hukum pun menjadikan tindakan
bullying seakan tak pernah padam. Apalagi, jika perilaku yang merugikan kerap didalihkan pada sekadar guyonan.
Baca: Bercanda Sering Jadi Dalih Pelaku Bullying
Batas bercanda
Secara istilah,
bullying memang belum begitu lama digunakan dan populer di Indonesia. Sebelumnya, bahkan tindakan-tindakan ini masih dikategorikan secara umum sebagai salah satu trik dan bahan bercanda.
Psikolog anak Anastasia Satriyo mengatakan, faktor inilah yang sedari awal menghadirkan semacam pemakluman bagi para pelaku
bullying. Bahkan, dianggap tidak ada konsekuensi khusus secara hukum.
"Jadi, kembali lagi pada pemberian pemahaman dari kecil, kalau begini namanya
bully atau bukan. Sejak usia 2-3 tahun sudah bisa dilatih. Dikasih tahu mana yang boleh dan mana yang tidak. Diajarin
'seandainya kamu diperlakukan kayak gini rasanya gimana'. Dan yang paling penting, orang tua harus kasih teladan," kata Anastasia saat dihubungi
Metrotvnews.com, Senin, 17 Juli 2017.
Tidak pula semua orang paham perbedaan antara perundungan dan guyonan. Masih banyak masyarakat menganggap bahwa
bullying hanya jika berkaitan dengan penganiayaan fisik. Padahal, dalam dunia psikologi, dikenal paling tidak empat jenis
bullying.
Andrew Mellor dalam
Bullying at School: Advice for Families (1997) menyebut perundungan fisik berada dalam jenis
bullying pertama. Praktiknya, pelaku bisa memukul, menendang, meludahi, mendorong, mencekik, melukai menggunakan benda, memaksa korban melakukan aktivitas fisik tertentu, menjambak, merusak benda milik korban, dan lain-lain.
Kedua, secara verbal. Yakni dengan melibatkan bahasa untuk menyakiti hati seseorang. Perilaku mengejek, memberi nama julukan yang tidak pantas, memfitnah, pernyataan seksual yang melecehkan, dan meneror masuk ke dalam kategori ini.
Ketiga, relasi sosial. Intimidasi ini bertujuan menolak dan memutus hubungan sosial korban dengan orang lain. Caranya, dilakukan pelemahan harga diri korban secara sistematis melalui pengabaian, pengucilan atau penghindaran.
Dan yang
keempat, bullying elektronik. Perundungan yang dilakukan melalui media elektronik, semisal komputer, handphone, internet, website,
chatting room, e-mail, SMS, dan lain-lain. Perilaku yang termasuk kategori ini bisa menyerang korban menggunakan tulisan, gambar dan video atau media apapun yang bertujuan mengintimidasi, menakuti, dan menyakiti.
Menurut psikolog Universitas Indonesia (UI) Tjut Rifaeutia, gampangnya, perbedaan
bully dan bercanda adalah terletak pada kesan yang didapatkan korban. Jika menyakiti dan membuatnya tidak nyaman, maka itu sudah termasuk perilaku perundungan.
"Pelaku yang berdalih cuma bercanda itu menunjukkan dia tidak memahami batas-batas bercanda. Dia tidak memahami perilakuknya sendiri.
Bully, menimbulkan ketidaknyamanan. Sementara bercanda, tidak. Itu singkatnya," kata Tjut kepada
Metrotvnews.com, Selasa, 18 Juli 2017.
Jika betul-betul tidak tahu, maka hal ini perlu dipertegas lingkungan pelaku. Kasus Gunadarma Jakarta, harus menjadi bahan evaluasi bagi civitas akademika terkait untuk memperjelas tentang jaminan kenyamanan di wilayah kampus.
"Sikap asertif perlu ditumbuhkan. Pembullyan tidak bisa didiamkan," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SBH)