Ilustrasi/ANT/Yusran Uccang
Ilustrasi/ANT/Yusran Uccang

'Kasus Kekerasan terhadap Wartawan Harus Diinvestigasi'

03 Mei 2017 08:03
medcom.id, Jakarta: Kekerasan maupun intimidasi terhadap insan pers masih terjadi di Indonesia. Beberapa dari kasus tersebut bahkan tidak berlanjut ke pengadilan.
 
UNESCO mendorong pihak berwenang menginvestigasi setiap kasus kekerasan terhadap wartawan. Assistant Director General UNESCO Frank La Rue mengatakan, jurnalis merupakan profesi dilindungi baik ketika mencari informasi ataupun hak untuk melindungi narasumber.
 
Setiap kasus kekerasan terhadap wartawan baik kriminalitas maupun kesalahan, harus diungkap demi menghindari impunitas pelaku. "Kita tidak tahu apa yang terjadi sebelum investigasi," kata Frank seperti dilansir Media Indonesia, Rabu 3 Mei 2017.

Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo mengakui banyak wartawan korban kekerasan memilih jalan damai sehingga kasusnya tidak sampai pada proses pengadilan.
 
"Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mencatat kurang lebih 78 kasus kekerasan sepanjang 2016 dan yang diadukan ke Dewan Pers hanya tiga atau empat. Pertanyaannya kenapa sedikit? Apakah diselesaikan di bawah tangan?" ungkap pria yang kerap disapa Stanley itu.
 
Berdasarkan data AJI, sebanyak 23 kasus kekerasan terhadap wartawan dilaporkan hingga Mei 2017. Pada 2016 sebanyak 80 laporan, pada 2015 ada 42 laporan, dan 2014 tercatat 40 laporan.
 
Pada kesempatan yang sama, Menkominfo Rudiantara mengatakan kendati sudah berlangsung kondusif, kebebasan pers di Indonesia harus dijaga agar tetap berada di dalam koridor NKRI.
 
"Jangan memecah belah bangsa. Kritik itu biasa, tetapi kalau menghasut tidak bisa ditawar lagi. Pemerintah mendukung keterbukaan. Kita punya undang-undang tentang KIP bahkan kalau ada institusi pemerintah tidak mau memberi informasi, sesuai UU KIP, bisa diadukan," tegas Rudiantara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan