Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Bambang Wibowo (kanan). ANT/Aloysius Jarot.
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Bambang Wibowo (kanan). ANT/Aloysius Jarot.

Rumah Sakit Diharapkan Manfaatkan Aplikasi Sistem Rujukan Terintegrasi

Intan fauzi • 11 September 2017 08:01
medcom.id, Jakarta: Nyawa Tiara Deborah Simanjorang hilang saat Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta Barat, sedang mencarikan rumah sakit rujukan yang sudah bekerjasama dengan Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Sementara, Deborah harus segera mendapatkan penanganan.
 
Direktorat Jenderal (Dirjen) Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Bambang Wibowo mengatakan, pemerintah sudah menyediakan aplikasi sistem rujukan terintegrasi. Aplikasi itu mempermudah rumah sakit untuk mencarikan pasien rumah sakit rujukan.
 
"Dan aplikasi itu bisa dimanfaatkan oleh seluruh rumah sakit, dan sebagian rumah sakit sudah memanfaatkan ini sehingga tidak perlu lari ke sana ke mari," ujar Bambang di Prime Time News Metro TV, Minggu 10 September 2017.

Belajar dari kasus kematian Deborah, Bambang menyadari masih perlu pembinaan untuk rumah sakit dalam memanfaatkan aplikasi tersebut. Ia menyebutkan, ada lebih dari 2ribu rumah sakit dari 2.706 rumah sakit yang sudah menggunakan aplikasi tersebut.
 
"Kalau kita bisa gunakan aplikasi sistem rujukan terintegrasi yang sebagian rumah sakit sudah memanfaatkan, ini akan banyak bantu pasien atau keluarga pasien yang butuh pertologan," tegas Bambang.
 
Sebelumnya, nyawa bayi Deborah melayang akibat persoalan administrasi. Selama 7,5 jam bayi Deborah terkatung-katung sebelum akhirnya mengembuskan nafas terakhir pada pukul 10.00 WIB, Minggu 3 September 2017.
 
Peristiwa nahas ini terjadi saat bayi Deborah mengalami sesak nafas pada pukul 02.30 WIB, Minggu 3 September. Deborah yang terus batuk membuat kedua orangtuanya, Henny Silalahi dan Rudianto Simanjorang langsung membawa Deborah ke Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta Barat.
 
Karena keadaan Deborah yang sudah memburuk, dokter jaga saat itu, dr. Iren meminta Deborah untuk dibawa ke ruang perawatan intensif khusus bayi (pediatric intensive care unit/PICU) agar perawatannya maksimal. Henny dan suaminya diminta membayar uang muka perawatan PICU sebanyak Rp19,8 juta.
 
Karena kejadiannya tiba-tiba, mereka tak memiliki uang sejumlah itu. Keduanya lantas menunjukkan kartu BPJS Kesehatan berharap bayi Deborah ditangani dulu. Namun, RS Mitra Keluarga Kalideres menyatakan belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Permintaan mereka ditolak.
 
Henny dan Rudianto yang hanya memiliki uang Rp5 juta memohon agar anaknya ditangani dulu. Mereka berjanji akan melunasi uang yang diminta begitu matahari terbit.
 
Pukul 06.00 WIB, kondisi Deborah semakin menurun. Ia masih di ruang IGD. Selama 17 menit berselang, Henny mengunggah kegalauannya di akun Facebook. Beberapa temannya merespon. Ada yang menyarankan untuk dibawa ke RS Tangerang.
 
Di sela itu, Henny juga berselancar mencari rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS dan memiliki fasilitas PICU. Henny juga meminta sahabatnya, Iyoh, untuk mengecek ke Rumah Sakit Koja.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan