Jakarta: Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memberikan perlindungan berupa jaminan pengobatan bagi atlet Indonesia yang berlaga pada Asian Games 2018 lalu. Jaminan tetap diberikan, meski perhelatan pesta olahraga terbesar Asia itu telah berakhir.
“Seluruh Atlet dalam Tim Indonesia ini terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan masih dalam masa perlindungan, jadi walaupun Asian Games telah selesai, mereka akan tetap kami lindungi sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan," kata Direktur Perencanaan Stategis & TI BPJS Ketenagakerjaan Sumarjono dalam keterangan tertulis, Kamis, 27 September 2018.
Sumarjono mencontohkan Atlet Judo Indonesia Hevrilia Windawati mengalami cidera saat bertanding di Asian Games melawan Kim Seongyeon (Korea Selatan) di babak eliminasi. Salah satu metode penyembuhan yang harus ditempuh yakni, melalui operasi. Karenanya, seluruh biaya pengobatan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Selain menanggung seluruh biaya pengobatan, program JKK juga memberikan Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB). Santunan tersebut berupa pengganti upah atau gaji setiap bulannya selama korban menjalani perawatan.
Tak hanya itu, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan pelatihan kerja dan psikologis melalui Balai Latihan Kerja. Hal itu dilakukan agar peserta tidak mengalami trauma dan dapat kembali memulai aktifitas kerja pascakecelakaan.
"Melalui program yang Kami sebut dengan Return To Work ini dapat membantu atlet kembali berprestasi pasca perawatan dan pemulihan," terang dia.
Perwakilan Komite Olimpiade Indonesia Jimmy Akbar mengapresiasi BPJS Ketenagakerjaan lantaran memberikan jaminan perlindungan kecelakaan tersebut.
“Tentunya pelaku olahraga terutama atlet sudah pasti memiliki risiko kerja yang besar, dengan adanya Perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan atlet dan pelaku olahraga lainnya bisa lebih tenang saat bekerja” kata Jimmy.
Jakarta: Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memberikan perlindungan berupa jaminan pengobatan bagi atlet Indonesia yang berlaga pada Asian Games 2018 lalu. Jaminan tetap diberikan, meski perhelatan pesta olahraga terbesar Asia itu telah berakhir.
“Seluruh Atlet dalam Tim Indonesia ini terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan masih dalam masa perlindungan, jadi walaupun Asian Games telah selesai, mereka akan tetap kami lindungi sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan," kata Direktur Perencanaan Stategis & TI BPJS Ketenagakerjaan Sumarjono dalam keterangan tertulis, Kamis, 27 September 2018.
Sumarjono mencontohkan Atlet Judo Indonesia Hevrilia Windawati mengalami cidera saat bertanding di Asian Games melawan Kim Seongyeon (Korea Selatan) di babak eliminasi. Salah satu metode penyembuhan yang harus ditempuh yakni, melalui operasi. Karenanya, seluruh biaya pengobatan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Selain menanggung seluruh biaya pengobatan, program JKK juga memberikan Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB). Santunan tersebut berupa pengganti upah atau gaji setiap bulannya selama korban menjalani perawatan.
Tak hanya itu, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan pelatihan kerja dan psikologis melalui Balai Latihan Kerja. Hal itu dilakukan agar peserta tidak mengalami trauma dan dapat kembali memulai aktifitas kerja pascakecelakaan.
"Melalui program yang Kami sebut dengan Return To Work ini dapat membantu atlet kembali berprestasi pasca perawatan dan pemulihan," terang dia.
Perwakilan Komite Olimpiade Indonesia Jimmy Akbar mengapresiasi BPJS Ketenagakerjaan lantaran memberikan jaminan perlindungan kecelakaan tersebut.
“Tentunya pelaku olahraga terutama atlet sudah pasti memiliki risiko kerja yang besar, dengan adanya Perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan atlet dan pelaku olahraga lainnya bisa lebih tenang saat bekerja” kata Jimmy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)