Ilustrasi susu kental manis.  (foto theveganbuzz.net)
Ilustrasi susu kental manis. (foto theveganbuzz.net)

BPOM Minta Label Susu Kental Manis Diubah

22 Mei 2018 12:52
Jakarta: Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia meminta label susu kental manis diubah (SKM). BPOM ingin susu kental manis tidak dikonsumsi anak di bawah tiga tahun.
 
Direktur Standarisasi Produk Pangan Olahan BPOM, Mauizzati Purba  mengatakan, pihaknya akan menerbitkan surat edaran untuk produsen agar memperbaiki promosi dan label SKM.
 
"Kami akan memberikan surat edaran kepada produsen terkait peruntukan susu kental manis yang hanya boleh sebagai topping makanan. Sementara dari sisi iklan diusulkan agar ada perubahan label menjadi tidak untuk anak di bawah tiga tahun," kata Mauizzati dalam keterangan terulisnya, Selasa, 22 Mei 2018.
 
Berdasarkan kategori pangan BPOM yang dijelaskan dalam Peraturan Kepala BPOM RI No 21 Tahun 2016 tentang Kategori Pangan, susu kental manis masuk dalam kategori pangan produk susu cair.
 
"Saat ini susu kental manis bagian dari produk susu. Boleh saja nanti diubah terminologinya, tapi harus dipertimbangkan juga SNI dan standar codex-nya," ujar Mauizzati.
 
Baca: Susu Segar Lebih Sehat daripada Susu Kental Manis  
 
Ketua Divisi Nutrisi dan Penyakit Metabolik Departemen Ilmu Kesehatan Anak Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) Damayanti Rusli Sjarif mengatakan, persoalan susu kental manis bukan pada produknya, namun bagaimana produk tersebut digunakan.
 
"Susu kental manis ini dipakai di seluruh dunia, tapi penggunaannya di dapur, untuk memasak , membuat kue atau es krim. Namun di Indonesia susu kental manis dikasih ke anak dan bayi sebagai pengganti susu formula," kata dokter anak yang juga anggota IDAI ini.
 
Damayanti memaparkan, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) merekomendasikan tidak memberikan minuman berwarna pada anak-anak. Anak lebih baik diberikan air putih dan buah. Hal ini untuk mencegah asupan gula berlebih pada anak. Berdasarkan batasan gula yang ditetapkan WHO pada 2015, penggunaan gula tambahan kepada anak hanya diizinkan maksimal 10 persen dari total kalori.
 
"Produk ini (susu kental manis) bukan susu. Oleh karena itu perlu dikaji ulang regulasi, terutama mengenai iklan dan promosi, jangan sampai masyarakat berasumsi ini adalah susu," kata Damayanti.


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan