Jakarta: Pemerintah memperpanjang pengetatan persyaratan perjalanan orang usai lebaran. Pengetatan tertuang dalam adendum Surat Edaran Satgas Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19.
"Pemerintah resmi memperpanjang pemberlakuan adendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021," kata juru bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Jakarta Timur, Selasa, 25 Mei 2021.
Perpanjangan ini sudah kedua kali. Pertama, aturan berlaku hingga 18 Mei dan diperpanjang hingga 24 Mei 2021. Kemudian diperpanjang lagi hingga 31 Mei.
Namun, perpanjangan hanya berlaku untuk pelaku perjalanan antardaerah di dalam Pulau Sumatra. Aturan juga berlaku untuk perjalanan dari pulau Sumatra menuju Pulau Jawa.
(Baca: 36 dari 6.060 Pemudik di Jaksel Positif Covid-19)
"Oleh karena itu saya minta kepada masyarakat dapat mematuhi seluruh persyaratan perjalanan yang ditentukan dan kepada pemerintah serta satgas di daerah untuk melakukan pengawasan secara ketat," tegas Wiku.
Pelaku perjalanan orang dari Pelabuhan Bakauheni wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen atau polymerase chain reaction (PCR). Tes menggunakan GeNose C-19 tidak berlaku.
"Tidak berlaku tes GeNose sebagai syarat perjalanan. Oleh karena itu bagi pelaku perjalanan yang berangkat dari Pelabuhan Bakauheni menuju Pulau Jawa," tutur Wiku.
Masyarakat diminta melakukan tes antigen secara mandiri di daerah asal keberangkatan. Hal ini untuk menghindari penumpukan di pelabuhan.
Jakarta: Pemerintah memperpanjang pengetatan persyaratan perjalanan orang usai lebaran. Pengetatan tertuang dalam adendum Surat Edaran Satgas Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya
Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19.
"Pemerintah resmi memperpanjang pemberlakuan adendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021," kata juru bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Jakarta Timur, Selasa, 25 Mei 2021.
Perpanjangan ini sudah kedua kali. Pertama, aturan berlaku hingga 18 Mei dan diperpanjang hingga 24 Mei 2021. Kemudian diperpanjang lagi hingga 31 Mei.
Namun, perpanjangan hanya berlaku untuk pelaku perjalanan antardaerah di dalam Pulau Sumatra. Aturan juga berlaku untuk perjalanan dari pulau Sumatra menuju Pulau Jawa.
(Baca:
36 dari 6.060 Pemudik di Jaksel Positif Covid-19)
"Oleh karena itu saya minta kepada masyarakat dapat mematuhi seluruh persyaratan perjalanan yang ditentukan dan kepada pemerintah serta satgas di daerah untuk melakukan pengawasan secara ketat," tegas Wiku.
Pelaku perjalanan orang dari Pelabuhan Bakauheni wajib menunjukkan
hasil negatif tes antigen atau
polymerase chain reaction (PCR). Tes menggunakan GeNose C-19 tidak berlaku.
"Tidak berlaku tes GeNose sebagai syarat perjalanan. Oleh karena itu bagi pelaku perjalanan yang berangkat dari Pelabuhan Bakauheni menuju Pulau Jawa," tutur Wiku.
Masyarakat diminta melakukan tes antigen secara mandiri di daerah asal keberangkatan. Hal ini untuk menghindari penumpukan di pelabuhan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)