Jakarta: Pemerintah merevisi aturan kewajiban tes PCR atau antigen bagi perjalanan darat yang menggunakan batas maksimal jarak 250 km. Aturan ini berlaku bagi pelaku perjalanan rutin dengan moda transportasi darat dalam satu wilayah atau kawasan aglomerasi.
Revisi perubahan peraturan ini diterapkan Kementerian Perhubungan melalui surat edaran baru yang diterbitkan 2 November 2021.
Dalam aturan baru tersebut pelaku perjalanan jarak jauh yang menggunakan kendaraan bermotor perseorangan dan kendaraan umum hingga angkutan penyeberangan diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen. Yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksin.
"Peraturan ini tidak berlaku bagi pelaku perjalanan rutin dengan moda transportasi darat dalam satu wilayah atau kawasan aglomerasi," ucap presenter Metro TV, Jason Sambouw, dalam tayangan Selamat Pagi Indonesia, 3 November 2021.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan perjalanan baru bagi masyarakat yang mewajibkan dalam perjalanan dengan jarak tempuh minimal 250 km. Atau waktu tempuh 4 jam dari Pulau Jawa serta Bali wajib menunjukkan surat keterangan bebas covid-19 melalui metode PCR maksimal 3x24 jam atau antigen 1x24 jam. Aturan tersebut dianggap membingungkan oleh sebagian pihak. (Raja Alif Adhi Budoyo)
Jakarta: Pemerintah merevisi aturan kewajiban
tes PCR atau
antigen bagi perjalanan darat yang menggunakan batas maksimal jarak 250 km. Aturan ini berlaku bagi pelaku perjalanan rutin dengan moda transportasi darat dalam satu wilayah atau kawasan aglomerasi.
Revisi perubahan peraturan ini diterapkan
Kementerian Perhubungan melalui surat edaran baru yang diterbitkan 2 November 2021.
Dalam aturan baru tersebut pelaku perjalanan jarak jauh yang menggunakan kendaraan bermotor perseorangan dan kendaraan umum hingga angkutan penyeberangan diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen. Yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksin.
"Peraturan ini tidak berlaku bagi pelaku perjalanan rutin dengan moda transportasi darat dalam satu wilayah atau kawasan aglomerasi," ucap presenter Metro TV, Jason Sambouw, dalam tayangan Selamat Pagi Indonesia, 3 November 2021.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan perjalanan baru bagi masyarakat yang mewajibkan dalam perjalanan dengan jarak tempuh minimal 250 km. Atau waktu tempuh 4 jam dari Pulau Jawa serta Bali wajib menunjukkan surat keterangan bebas
covid-19 melalui metode PCR maksimal 3x24 jam atau antigen 1x24 jam. Aturan tersebut dianggap membingungkan oleh sebagian pihak. (
Raja Alif Adhi Budoyo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)