Jakarta: Pemerintah RI menetapkan tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional. Penetapan itu berdasarkan sejarah panjang perjuangan para santri dan ulama di Tanah Air.
Melansir dari laman NU, Sejarah asal mulanya ditetapkan Hari Santri Nasional adalah ketika Ketua Jawatan Agama KH Muhammad Hasyim Asy'ari membuat kesepakatan diplomatik dengan Jepang pada 1943.
Dalam kesepakatan itu dia melatih para santri, dan membentuk Laskar Hizbullah. Laskar tersebut lah yang kemudian ikut menghadapi agresi militer Belanda.
KH Hasyim Asya'ri kemudian mengeluarkan Fatwa Resolusi Jihad NU pada 22 Oktober 1945. Fatwa itu menggerakkan para santri dan pemuda untuk ikut mempertahankan kemerdekaan dari Belanda.
Fatwa itu rupanya yang menjadi dasar penetapan Hari Santri Nasional yang ditetapkan Presiden Joko Widodo. Hari Santri Nasional pun ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2015, dan ditandatangangi 15 Oktober 2015.
Melansir situs Kementerian Agama (Kemenag), Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, Hari Santri Nasional ini sebagai bentuk pernyataan sikap santri Indonesia agar selalu siap membela Tanah Air.
"Siaga jiwa raga juga merupakan komitmen seumur hidup santri untuk membela Tanah Air yang lahir dari sifat santun, rendah hati, pengalaman, dan tempaan santri selama di pesantren," kata Menteri Yaqut.
"Siaga jiwa raga menjadi sangat penting di era pandemi Covid-19 sekarang ini, di mana santri tetap disiplin dan tidak boleh lengah dalam melaksanakan protokol kesehatan," tutupnya.
Jakarta: Pemerintah RI menetapkan tanggal 22 Oktober sebagai
Hari Santri Nasional. Penetapan itu berdasarkan sejarah panjang perjuangan para santri dan ulama di Tanah Air.
Melansir dari laman NU, Sejarah asal mulanya ditetapkan Hari Santri Nasional adalah ketika Ketua Jawatan Agama KH Muhammad Hasyim Asy'ari membuat kesepakatan diplomatik dengan Jepang pada 1943.
Dalam kesepakatan itu dia melatih para santri, dan membentuk Laskar Hizbullah. Laskar tersebut lah yang kemudian ikut menghadapi agresi militer Belanda.
KH Hasyim Asya'ri kemudian mengeluarkan Fatwa Resolusi Jihad NU pada 22 Oktober 1945. Fatwa itu menggerakkan para
santri dan pemuda untuk ikut mempertahankan kemerdekaan dari Belanda.
Fatwa itu rupanya yang menjadi dasar penetapan Hari Santri Nasional yang ditetapkan Presiden Joko Widodo. Hari Santri Nasional pun ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2015, dan ditandatangangi 15 Oktober 2015.
Melansir situs Kementerian Agama (Kemenag), Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, Hari Santri Nasional ini sebagai bentuk pernyataan sikap santri Indonesia agar selalu siap membela Tanah Air.
"Siaga jiwa raga juga merupakan komitmen seumur hidup santri untuk membela Tanah Air yang lahir dari sifat santun, rendah hati, pengalaman, dan tempaan santri selama di pesantren," kata Menteri Yaqut.
"Siaga jiwa raga menjadi sangat penting di era pandemi Covid-19 sekarang ini, di mana santri tetap disiplin dan tidak boleh lengah dalam melaksanakan protokol kesehatan," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(MBM)