ilustrasi/medcom.id
ilustrasi/medcom.id

ODGJ Pelaku Kebakaran Rumah di Koja

Yurike Budiman • 17 November 2021 03:12
Jakarta: Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) bernama Candra, 32, menjadi pelaku kebakaran rumah yang menyebabkan 37 rumahdi Jalan Lorong L, RT 08/ RW 10, Koja, Jakarta Utara, terbakar. Kapolsek Koja AKBP Abdul Rasyid mengatakan Candra sudah dibawa ke Mapolsek Koja.
 
"Tadi sempat dikerumuni warga. Setelah kami koordinasi dengan warga agar tidak ada pemukulan kepada yang bersangkutan. Akhirnya warga menyadari dan kita bawa (pelaku) ke Polsek," kata Rasyid di lokasi kebakaran, Selasa, 16 November 2021.
 
Peristiwa kebakaran ini terjadi Selasa sore, sekitar pukul 16.30 WIB. Pihak kepolisian langsung mengecek lokasi dan tiba pukul 17.00 WIB.  

"Api berasal dari rumah Pak Candra. Diketahui Candra ini dari keterangan warga sering sekali mengancam orang tuanya 'kalau rumah ini akan saya bakar'," kata Rasyid. 
 
Baca: Permukiman Padat di Belakang Pasar Sindang Koja Kebakaran
 
Berawal dari adu mulut yang terjadi antara Candra dengan sang adik. Rasyid mengatakan adik pelaku sempat dimarahi hingga dicekik pelaku. 
 
"Lalu dia main korek. Setelah koreknya di lepas, itu menimbulkan api karena terkena gorden, hingga merembet ke rumah lain," kata Rasyid. 
 
Diketahui, ada 37 rumah yang terbakar dalam peristiwa ini. Sebanyak 67 Kepala Keluarga (KK) dengan sekitar 400 jiwa kehilangan tempat tinggal mereka. 
 
Tidak ada korban jiwa dalam kasus ini. Para warga juga telah mengungsi di RPTRA Sindang Raya, tak jauh dari lokasi kejadian. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan