Jakarta: Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Tjahjo Kumolo mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menerima bantuan sosial (bansos) untuk mengembalikan bansos yang telah diterima.
"Harusnya, ada kesadaran untuk wajib mengembalikan," kata Tjahjo saat diwawancarai dalam program Primetime News Metro TV, Jumat, 19 November 2021.
Ia mengaku terkejut saat mengetahui temuan Menteri Sosial (Mensos) dimana ada sekitar 31 ribu ASN yang menerima bantuan sosial. Padahal, dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bansos, penerima Bansos adalah seseorang, keluarga, kelompok atau masyarakat miskin, tidak mampu dan rentan terhadap resiko sosial. Sementara, ASN bukan bagian dari itu.
"Dalam hal tersebut ASN yang bersangkutan terbukti menyalahgunakan wewenang untuk mendapat manfaat pribadi, ini bisa diberi hukuman sanksi. Ini sudah diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri," ungkap Tjahjo.
Hukuman bisa berupa skorsing atau pun pemotongan gaji. Namun, yang terpenting adalah kewajibannya untuk mengembalikan. (Mentari Puspadini)
Jakarta: Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (
MenPAN RB)
Tjahjo Kumolo mengimbau Aparatur Sipil Negara (
ASN) yang menerima bantuan sosial (
bansos) untuk mengembalikan bansos yang telah diterima.
"Harusnya, ada kesadaran untuk wajib mengembalikan," kata Tjahjo saat diwawancarai dalam program Primetime News Metro TV, Jumat, 19 November 2021.
Ia mengaku terkejut saat mengetahui temuan Menteri Sosial (
Mensos) dimana ada sekitar 31 ribu ASN yang menerima bantuan sosial. Padahal, dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bansos, penerima Bansos adalah seseorang, keluarga, kelompok atau masyarakat miskin, tidak mampu dan rentan terhadap resiko sosial. Sementara, ASN bukan bagian dari itu.
"Dalam hal tersebut ASN yang bersangkutan terbukti menyalahgunakan wewenang untuk mendapat manfaat pribadi, ini bisa diberi hukuman sanksi. Ini sudah diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri," ungkap Tjahjo.
Hukuman bisa berupa skorsing atau pun pemotongan gaji. Namun, yang terpenting adalah kewajibannya untuk mengembalikan. (
Mentari Puspadini)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)