Polisi mengatur arus lalu lintas dalam rangka PPKM Daruratddi di Jalan Raya Bogor, Jakarta, Sabtu, 3 Juli 2021. Foto: MI/Adam Dwi
Polisi mengatur arus lalu lintas dalam rangka PPKM Daruratddi di Jalan Raya Bogor, Jakarta, Sabtu, 3 Juli 2021. Foto: MI/Adam Dwi

Terpopuler Nasional: Ganjil Genap Kendaraan Non-pelat D Hingga Rincian Aturannya

Nur Azizah • 04 September 2021 06:49
Bandung: Pemerintah Kota Bandung mulai menerapkan aturan ganjil genap pada 3-5 September 2021. Aturan ganjil genap tersebut hanya berlaku bagi kendaraan berpelat nomor di luar Bandung Raya atau nonpelat D di lima pintul tol masuk Kota Bandung.
 
Menurut Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, Ricky Gustiadi, aturan ganjil genap kali ini hanya diberlakukan bagi kendaraan non pelat D. Sehingga kendaraan yang memiliki Tanda Nomor Kendaraan Betmotor (TNKB) di wilayah aglomerasi Bandung Raya yang meliputi Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Bandung Barat masih tetap bisa melintas tanpa terpengaruh aturan tersebut.
 
"Ini diberlakukan untuk mobil di luar TNKB plat D, artinya mobil dari luar kota. Kalau aglomerasi Bandung Raya masih diizinkan masuk," kata Ricky saat dihubungi via telepon, Jumat, 3 September 2021.
 
Selain itu, perbedaan lainnya dalam aturan ganjil genap kali ini yakni berlangsung setelah pintu keluar gerbang tol yaitu di gerbang tol Pasteur, Pasirkoja, Kopo, Mohammad Toha, dan Buahbatu. 
 
 Baca: 467 Personel Disiapkan Kawal Ganjil Genap Kota Bandung

"Yang jelas perbedaannya sekarang tidak ada di dalam kota, tapi di setiap pintu keluar tol di Kota Bandung. Di sana nanti kita akan tempatkan petugas untuk pelaksanaan ganjil genap," sambungnya 
 
Pelaksanaan ganjil genap kali ini akan berlangsung pada pukul 06.00-21.00 WIB selama penerapan PPKM Level 3 di Kota Bandung. Aturan tersebut pun akan terus dilakukan evaluasi untuk menekan mobilitas masyarakat guna memutus mata rantai penyebaran covid-19.
 
"Diberlakukan hari Jumat, Sabtu, Minggu sesuai pemberlakukan PPKPM level 3. Akan kita evaluasi kembali pada saat nanti berakhirnya pemberlakuan PPKM level 3 pada 6 September," sahutnya.
 
Baca selengkapnya di sini
 
Berita terkait aturan ganjil genap di Bandung paling banyak dibaca di Kanal Nasional Medcom.id. Artikel lain yang paling banyak dibaca terkait pemeriksaan anggota DPRD Kepri.
 
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota DPRD Kepulauan Riau (Kepri) Bobby Jayanto. Bobby dipanggil untuk mendalami kasus dugaan korupsi perdagangan bebas dan pelabuhan bebas di Bintan pada 2016-2018.
 
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 3 September 2021.
 
Bobby dinilai mengetahui seluk beluk rasuah dalam kasus itu. Lembaga Antikorupsi berharap mendapatkan temuan baru.
 
KPK menahan Bupati nonaktif Bintan Apri Sujadi dan pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Mohd. Saleh H. Umar. Keduanya merupakan  tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengaturan barang bercukai di Bintan pada 2016-2018.
 
Tindakan korupsi keduanya sudah dipantau sejak Februari 2021. Keduanya diduga korupsi terkait pengadaan kuota rokok di Bintan sejak 2016.
 
Baca selengkapnya di sini
 
Artikel selanjutnya yang paling banyak dibaca terkait rincian aturan ganjil genap di Bandung. Pemerintah Kota Bandung menerapkan sistem ganjil genap mulai 3-5 September 2021. Aturan ganjil genap bertujuan untuk mengontrol mobilitas di kawasan Bandung selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3. 
 
"Masyarakat mohon bersabar. Ini salah upaya program menekan mobilitas masyarakat di tengah PPKM level 3, di tengah Kota Bandung berstatus level 3. Ini salah satu upaya agar tidak terjadi penularan virus covid-19," kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Aswin Sipayung di Kantor Kecamatan Cibeunying Kaler, Kota Bandung, Jumat, 3 September 2021.
 
Pelaksanaan ganjil genap ini akan berlangsung mulai pukul 06.00-21.00 WIB. Aswin mengakui banyak masyarakat yang mengeluh dengan penerapan sistem ganjil genap. 
 
Selain banyak yang belum mengetahui, ada juga masyarakat menilai sistem tersebut malah membuat kemacetan. Untuk menghindari hal tersebut, simak aturan ganjil genap di Bandung yang patut diketahui:
 
1. Aturan ganjil genap berlaku di gerbang tol
Sistem ganjil genap di Kota Bandung diberlakukan di gerbang tol sebagai uji coba selama 3 hari mendatang. Penerapan ganjil genap di gerbang tol dinilai efektif menekan mobilitas masyarakat. 
 
Sistem ganjil genap ini berlaku di gerbang tol Pasteur, gerbang tol Pasirkoja, gerbang tol Kopo, gerbang tol Buahbatu, dan gerbang tol Moch Toha. 
 
Baca: Ganjil-Genap di Bandung Upaya Mitigasi Penyebaran Covid-19
 
2. Ganjil genap hanya berlaku untuk kendaraan non-pelat D
Aturan ganjil genap ini hanya berlaku bagi kendaraan berpelat nomor di luar Bandung Raya atau kendaraan luar kota. Kendaraan yang memiliki Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) di wilayah aglomerasi Bandung Raya meliputi Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Bandung Barat masih tetap bisa melintas tanpa terpengaruh aturan tersebut.
 
"Ini diberlakukan untuk mobil di luar TNKB plat D, artinya mobil dari luar kota. Kalau aglomerasi Bandung Raya masih diizinkan masuk," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung Ricky Gustiadi. 
 
3. Kendaraan bakal diputar balik
Pemerintah Kota Bandung belum menerapkan sanksi ganjil genap terhadap kendaraan luar kota yang ingin masuk ke Bandung. Kendaraan yang melanggar hanya diminta putar balik. 
 
"Untuk hari pertama kendaraan yang masuk ke kota Bandung khususnya kendaraan pelat nomor luar kota Bandung (yang diputarbalikkan) masih belum terlihat peningkatan yang signifikan, sehingga pagi hari ini masih berjalan lancar," kata Kasat Lantas Polrestabes Bandung AKBP M. Rano Hadiyanto. 
 
4. Kendaraan yang dikecualikan
Aturan ganjil genap di Kota Bandung tidak berlaku bagi kendaraan dinas TNI Polri, kendaraan dinas berpelat merah, angkutan barang, angkutan umum, termasuk angkutan online. Selain itu, ambulans, pemadam kebakaran, dan kendaraan dinas kesehatan atau yang bersifat darurat khususnya dalam penanganan covid-19 juga dikecualikan dari aturan ganjil genap.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan