Jakarta: Disiplin protokol kesehatan (prokes) tetap menjadi jurus utama menekan penularan covid-19 menjelang libur Natal dan tahun baru (Nataru). Upaya itu perlu dibarengi percepatan vaksinasi kepada semua kelompok umur.
“Karena ini bagian terpenting menekan laju perkembangan kasus covid-19 di Indonesia,” kata Asisten Deputi Kedaruratan dan Manajemen Pasca Bencana Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Nelwan Harahap seperti dikutip dari Youtube Forum Merdeka Barat, Senin, 15 November 2021.
Nelwan mengatakan pemerintah berikhtiar mengantisipasi gelombang ketiga selama Nataru. Antisipasi pertama, menghapus cuti bersama pada 24 Desember 2021 guna menekan mobilitas masyarakat.
“Diharapkan dapat mengurangi pergerakan masyarakat yang memanfaatkan libur akhir tahun,” papar dia.
Baca: Menkes: Tingkatkan Kewaspadaan Mencegah Lonjakan Kasus Covid-19
Kedua, melarang aparatur sipil negara (ASN) mengambil cuti saat libur Nataru. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah Dan/Atau Cuti Bagi ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021.
“Diharapkan bisa menunda niat masyarakat bepergian,” papar Nelwan.
Menurut Nelwan, seluruh upaya itu penting lantaran mobilitas tinggi berpeluang menyebabkan penularan covid-19. Apalagi, Indonesia memiliki tren kenaikan kasus usai libur panjang.
Jakarta: Disiplin
protokol kesehatan (prokes) tetap menjadi jurus utama menekan penularan
covid-19 menjelang libur Natal dan tahun baru
(Nataru). Upaya itu perlu dibarengi percepatan
vaksinasi kepada semua kelompok umur.
“Karena ini bagian terpenting menekan laju perkembangan kasus covid-19 di Indonesia,” kata Asisten Deputi Kedaruratan dan Manajemen Pasca Bencana Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Nelwan Harahap seperti dikutip dari Youtube Forum Merdeka Barat, Senin, 15 November 2021.
Nelwan mengatakan pemerintah berikhtiar mengantisipasi gelombang ketiga selama Nataru. Antisipasi pertama, menghapus cuti bersama pada 24 Desember 2021 guna menekan mobilitas masyarakat.
“Diharapkan dapat mengurangi pergerakan masyarakat yang memanfaatkan libur akhir tahun,” papar dia.
Baca:
Menkes: Tingkatkan Kewaspadaan Mencegah Lonjakan Kasus Covid-19
Kedua, melarang aparatur sipil negara (ASN) mengambil cuti saat libur Nataru. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah Dan/Atau Cuti Bagi ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021.
“Diharapkan bisa menunda niat masyarakat bepergian,” papar Nelwan.
Menurut Nelwan, seluruh upaya itu penting lantaran mobilitas tinggi berpeluang menyebabkan penularan covid-19. Apalagi, Indonesia memiliki tren kenaikan kasus usai libur panjang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)