Jakarta: Pemerintah daerah (pemda) diminta menggencarkan protokol kesehatan pada masyarakat. Hal itu agar kasus covid-19 tidak melonjak di tengah pelonggaran aktivitas masyarakat.
“(Pemda) melaksanakan pengetatan aktivitas dan edukasi,” dikutip dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, Selasa, 16 November 2021.
Sejumlah hal yang mesti disampaikan pada masyarakat, seperti memberikan pemahaman ihwal covid-19 paling menular pada kondisi tertutup dan pertemuan pertemuan panjang lebih dari 15 menit.
“Berinteraksi jarak dekat, keramaian, aktivitas dengan bernapas kuat misalnya bernyanyi, berbicara, dan tertawa dan tidak memakai masker seperti pada saat makan bersama,” tulis beleid itu.
Berikutnya, penggunaan masker dengan benar dan konsisten merupakan protokol kesehatan paling minimal yang harus diterapkan. Penggunaan masker dua lapis merupakan pilihan yang lebih baik karena lebih melindungi.
“Masker sebaiknya diganti setelah digunakan lebih dari empat jam,” bunyi Inmendagri tersebut.
Edukasi berikutnya, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer secara berulang. Terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain, seperti gagang pintu atau pegangan tangga.
“Penerapan protokol kesehatan dilakukan dengan mempertimbangkan faktor ventilasi udara, durasi, dan jarak interaksi, untuk meminimalkan risiko penularan dalam beraktivitas,” papar Inmendagri itu.
Baca: Cegah Lonjakan Covid-19, Pemda Diminta Masifkan 3T
Jakarta: Pemerintah daerah (pemda) diminta menggencarkan
protokol kesehatan pada masyarakat. Hal itu agar
kasus covid-19 tidak melonjak di tengah pelonggaran aktivitas masyarakat.
“(Pemda) melaksanakan pengetatan aktivitas dan edukasi,” dikutip dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2021 tentang
PPKM Level 3, 2, dan 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, Selasa, 16 November 2021.
Sejumlah hal yang mesti disampaikan pada masyarakat, seperti memberikan pemahaman ihwal covid-19 paling menular pada kondisi tertutup dan pertemuan pertemuan panjang lebih dari 15 menit.
“Berinteraksi jarak dekat, keramaian, aktivitas dengan bernapas kuat misalnya bernyanyi, berbicara, dan tertawa dan tidak memakai masker seperti pada saat makan bersama,” tulis beleid itu.
Berikutnya, penggunaan masker dengan benar dan konsisten merupakan protokol kesehatan paling minimal yang harus diterapkan. Penggunaan masker dua lapis merupakan pilihan yang lebih baik karena lebih melindungi.
“Masker sebaiknya diganti setelah digunakan lebih dari empat jam,” bunyi Inmendagri tersebut.
Edukasi berikutnya, mencuci tangan dengan sabun atau
hand sanitizer secara berulang. Terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain, seperti gagang pintu atau pegangan tangga.
“Penerapan protokol kesehatan dilakukan dengan mempertimbangkan faktor ventilasi udara, durasi, dan jarak interaksi, untuk meminimalkan risiko penularan dalam beraktivitas,” papar Inmendagri itu.
Baca:
Cegah Lonjakan Covid-19, Pemda Diminta Masifkan 3T
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)