Jakarta: Seorang jemaah haji asal Makassar Suarnati Daeng Kanang memamerkan perhiasan emas yang digunakannya saat baru tiba di Tanah Air. Aksi Suarnati Daeng Kanang ini menyedot perhatian khalayak luas.
Bahkan Bea Cukai Makassar ikut penasaran terhadap emas tersebut. Bea Cukai lantas menyelidiki Suarnati Daeng Kanang terkait penerimaan negara dari sektor pajak.
Bea Cukai menemui Suarnati dan mengecek kesamaan perhiasan yang viral dan yang diperlihatkan saat pengecekan.
"Sudah kami cocokkan juga dengan video dan kesimpulan kami itu memang barang atau perhiasan yang sama pada saat dia datang dari Jeddah menuju Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar," kata Humas Bea Cukai Makassar Ria Novika Sari, Senin, 10 Juli 2023.
Dari hasil pengecekan itu, Bea Cukai memastikan tidak mengenakan pajak bea masuk dan pajak barang impor kepada Suarnati. Pasalnya perhiasan yang digunakan Suarnati tersebut bukan barang asli.
"Yang bersangkutan menyampaikan bahwa benar barang itu dibeli dari luar negeri dan imitasi. Kurang lebih harganya Rp 900 ribu jadi di bawah Rp1 juta," kata Ria Novika.
Sebelumnya, jemaah haji tersebut memamerkan perhiasan emas seberat 180 gram yang dibeli di Tanah Suci atau dibawa dari Tanah Air dan digunakan ketika pulang. Berdasarkan aturan, barang bawaan dari luar negeri termasuk perhiasan akan dikenai biaya masuk atau pajak jika harganya di atas USD500 .
Jakarta: Seorang jemaah haji asal Makassar Suarnati Daeng Kanang memamerkan perhiasan
emas yang digunakannya saat baru tiba di Tanah Air. Aksi Suarnati Daeng Kanang ini menyedot perhatian khalayak luas.
Bahkan Bea Cukai Makassar ikut penasaran terhadap
emas tersebut. Bea Cukai lantas menyelidiki Suarnati Daeng Kanang terkait penerimaan negara dari sektor pajak.
Bea Cukai menemui Suarnati dan mengecek kesamaan perhiasan yang viral dan yang diperlihatkan saat pengecekan.
"Sudah kami cocokkan juga dengan video dan kesimpulan kami itu memang barang atau perhiasan yang sama pada saat dia datang dari Jeddah menuju Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar," kata Humas Bea Cukai Makassar Ria Novika Sari, Senin, 10 Juli 2023.
Dari hasil pengecekan itu, Bea Cukai memastikan tidak mengenakan pajak bea masuk dan pajak barang impor kepada Suarnati. Pasalnya perhiasan yang digunakan Suarnati tersebut bukan barang asli.
"Yang bersangkutan menyampaikan bahwa benar barang itu dibeli dari luar negeri dan imitasi. Kurang lebih harganya Rp 900 ribu jadi di bawah Rp1 juta," kata Ria Novika.
Sebelumnya, jemaah haji tersebut memamerkan perhiasan emas seberat 180 gram yang dibeli di Tanah Suci atau dibawa dari Tanah Air dan digunakan ketika pulang. Berdasarkan aturan, barang bawaan dari luar negeri termasuk perhiasan akan dikenai biaya masuk atau pajak jika harganya di atas USD500 .
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DHI)