Jakarta: Dewan Pers akan memediasi antara kuasa hukum pengusaha Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam, Junaidi Tirtanata, dan Majalah Berita Mingguan (MBM) Tempo. Kedua pihak diminta memenuhi undangan mediasi.
“Meminta mereka untuk hadir,” kata Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers, Yadi Hendriana, Senin, 18 September 2023.
Yadi mengatakan jadwal mediasi sedianya sudah ditetapkan Dewan Pers. Namun, kedua pihak saat itu berhalangan hadir, sehingga Dewan Pers menjadwalkan ulang untuk mediasi pada 22 September 2023.
“Mereka berdua wajib hadir,” ujar Yadi.
Sementara itu, pakar media Teguh Hidayatul Rachmad menagih komitmen Dewan Pers menyelesaikan pengaduan dan laporan ini.
Dosen Komunikasi Kajian Budaya dan Media Universitas Bunda Mulia atau UBM ini mengingatkan komitmen itu termaktub dalam statuta Dewan Pers pada Bab III Pasal 5 (d).
“Dalam statuta dewan pers pun telah dijelaskan di BAB III, Pasal 5 (d) bahwa fungsi dan tugas dewan pers memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang behubungan dengan pemberitaan pers,” ujar Teguh.
Sementara itu, kuasa hukum pengusaha Haji Isam, Junaidi Tirtanata, mengatakan mediasi sebelumnya yang dijadwalkan oleh Dewan Pers tertunda tanpa alasan jelas. Junaidi memastikan akan hadir mediasi yang berlangsung pada pekan ini.
“Minggu ini siap (hadir mediasi),” ujar Junaidi.
Dewan Pers menerima pengaduan dari Haji Isam melalui kuasa hukumnya, Junaidi Tirtanata. Mereka mempersoalkan artikel opini berjudul Kontroversi Pengangkatan Pejabat KLHK yang dimuat MBM Tempo pada edisi 14-20 Agustus 2023.
Jakarta:
Dewan Pers akan memediasi antara kuasa hukum pengusaha Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam, Junaidi Tirtanata, dan Majalah Berita Mingguan (MBM)
Tempo. Kedua pihak diminta memenuhi undangan mediasi.
“Meminta mereka untuk hadir,” kata Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers, Yadi Hendriana, Senin, 18 September 2023.
Yadi mengatakan jadwal mediasi sedianya sudah ditetapkan Dewan Pers. Namun, kedua pihak saat itu berhalangan hadir, sehingga Dewan Pers menjadwalkan ulang untuk mediasi pada 22 September 2023.
“Mereka berdua wajib hadir,” ujar Yadi.
Sementara itu, pakar media Teguh Hidayatul Rachmad menagih komitmen Dewan Pers menyelesaikan pengaduan dan laporan ini.
Dosen Komunikasi Kajian Budaya dan Media Universitas Bunda Mulia atau UBM ini mengingatkan komitmen itu termaktub dalam statuta Dewan Pers pada Bab III Pasal 5 (d).
“Dalam statuta dewan pers pun telah dijelaskan di BAB III, Pasal 5 (d) bahwa fungsi dan tugas dewan pers memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang behubungan dengan pemberitaan pers,” ujar Teguh.
Sementara itu, kuasa hukum pengusaha Haji Isam, Junaidi Tirtanata, mengatakan mediasi sebelumnya yang dijadwalkan oleh Dewan Pers tertunda tanpa alasan jelas. Junaidi memastikan akan hadir mediasi yang berlangsung pada pekan ini.
“Minggu ini siap (hadir mediasi),” ujar Junaidi.
Dewan Pers menerima pengaduan dari Haji Isam melalui kuasa hukumnya, Junaidi Tirtanata. Mereka mempersoalkan artikel opini berjudul Kontroversi Pengangkatan Pejabat KLHK yang dimuat MBM Tempo pada edisi 14-20 Agustus 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)