Jakarta: Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menentang upaya pemerintah memberlakukan larangan impor di bawah 100 dolar Amerika atau setara Rp1,5 juta melalui jalur udara. Aturan ini termuat dalam rencana perubahan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
"Kami akan somasi Kementerian Perdagangan terkait peraturan tersebut. Bahkan bila disahkan, MAKI akan layangkan gugatan judicial review ke Mahkamah Agung (MA)," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman melalui keterangan tertulis, Senin, 11 September 2023.
Menurut Boyamin, pemberlakuan aturan tersebut tidak akan efektif bila pelarangan hanya untuk moda transportasi udara. Larangan itu seharusnya diberlakukan untuk jalur udara, laut, dan darat. Apabila rencana perubahan Permendag 50/2020 disahkan dan hanya mengatur pelarangan via udara, MAKI akan mengajukan uji materi dengan petitum.
"Ketentuan pelarangan impor barang di bawah 100 dolar AS berlaku untuk semua jenis pengangkutan udara, laut dan darat," tegasnya.
Boyamin memahami pelarangan tersebut dibuat dalam rangka melindungi produk-produk UMKM, sesuai rekomendasi Kementerian Koperasi dan UMKM. MAKI mendukung perlindungan kepada UMKM agar mampu bersaing dan menyerap tenaga kerja lokal.
"Namun, bila larangan impor hanya diberlakukan melalui jalur udara saja, tidak akan efektif," ungkapnya.
Menurut Boyamin, barang-barang importasi di bawah 100 dolar AS melalui laut dan darat dalam praktiknya dijual dalam platform marketplace dalam negeri, sehingga harga semakin murah. Importasi melalui udara dikarenakan biaya logistik mahal, kata dia, membuat harga lebih mahal dibandingkan via laut.
"Sehingga melarang impor barang via udara tidak akan cukup membantu UMKM," ucap dia.
Boyamin menjelaskan selama ini kerap terjadi pengangkutan barang impor tanpa proses resmi, seperti crossborder lewat udara. Opsi lain adalah pengangkutan barang akan melalui importasi yang sulit diawasi dan dikendalikan, alias penyelundupan.
"Saat ini, banyak pedagang dari luar negeri cenderung berkerjasama dengan penjual lokal, melakukan importasi lewat laut. Setiba barang di Indonesia, maka kemudian dijual di platform lokal dengan harga murah. Justru ini yang bisa mematikan bisnis UKM," tegasnya.
Menurut Boyamin, kebijakan pelarangan tanpa diiringi pengawasan tidak akan efektif. Apalagi, rencana mematikan crossborder yang transparan dan patuh pajak tentu akan secara tidak langsung mengarahkan semua importasi menjadi sulit dikontrol dan cenderung ilegal.
"Sejatinya musuh bersama penyebab bangkrutnya UMKM dan industri lain sejak dulu adalah importasi ilegal atau black market yang berakibat predatory pricing," ujarnya.
Jakarta: Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menentang upaya pemerintah memberlakukan larangan
impor di bawah 100 dolar Amerika atau setara Rp1,5 juta melalui jalur udara. Aturan ini termuat dalam rencana perubahan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
"Kami akan somasi Kementerian Perdagangan terkait peraturan tersebut. Bahkan bila disahkan, MAKI akan layangkan gugatan
judicial review ke Mahkamah Agung (MA)," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman melalui keterangan tertulis, Senin, 11 September 2023.
Menurut Boyamin, pemberlakuan aturan tersebut tidak akan efektif bila pelarangan hanya untuk moda transportasi udara. Larangan itu seharusnya diberlakukan untuk jalur udara, laut, dan darat. Apabila rencana perubahan Permendag 50/2020 disahkan dan hanya mengatur pelarangan via udara, MAKI akan mengajukan uji materi dengan petitum.
"Ketentuan pelarangan impor barang di bawah 100 dolar AS berlaku untuk semua jenis pengangkutan udara, laut dan darat," tegasnya.
Boyamin memahami pelarangan tersebut dibuat dalam rangka melindungi produk-produk UMKM, sesuai rekomendasi Kementerian Koperasi dan
UMKM. MAKI mendukung perlindungan kepada UMKM agar mampu bersaing dan menyerap tenaga kerja lokal.
"Namun, bila larangan impor hanya diberlakukan melalui jalur udara saja, tidak akan efektif," ungkapnya.
Menurut Boyamin, barang-barang importasi di bawah 100 dolar AS melalui laut dan darat dalam praktiknya dijual dalam platform
marketplace dalam negeri, sehingga harga semakin murah. Importasi melalui udara dikarenakan biaya logistik mahal, kata dia, membuat harga lebih mahal dibandingkan via laut.
"Sehingga melarang impor barang via udara tidak akan cukup membantu UMKM," ucap dia.
Boyamin menjelaskan selama ini kerap terjadi pengangkutan barang impor tanpa proses resmi, seperti
crossborder lewat udara. Opsi lain adalah pengangkutan barang akan melalui importasi yang sulit diawasi dan dikendalikan, alias penyelundupan.
"Saat ini, banyak pedagang dari luar negeri cenderung berkerjasama dengan penjual lokal, melakukan importasi lewat laut. Setiba barang di Indonesia, maka kemudian dijual di platform lokal dengan harga murah. Justru ini yang bisa mematikan bisnis UKM," tegasnya.
Menurut Boyamin, kebijakan pelarangan tanpa diiringi pengawasan tidak akan efektif. Apalagi, rencana mematikan
crossborder yang transparan dan patuh pajak tentu akan secara tidak langsung mengarahkan semua importasi menjadi sulit dikontrol dan cenderung ilegal.
"Sejatinya musuh bersama penyebab bangkrutnya UMKM dan industri lain sejak dulu adalah importasi ilegal atau
black market yang berakibat
predatory pricing," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)