Jakarta: Varian baru covid-19, Omicron, diumumkan masuk ke Indonesia pada 15 Desember 2021. Kepala Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19, Alexander Ginting, protokol penjagaan perbatasan Indonesia telah diperketat sebelum varian Omicron ditemukan.
“Sebelum masuknya Omicron, pemerintah sudah melakukan berbagai kajian dan persiapan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 25 tentang Protokol Kesehatan’” kata Alexander Ginting dalam tayangan Metro Siang di Metro TV, Minggu, 19 Desember 2021.
SE Satgas Covid-19 Nomor 25 itu telah mengatur regulasi penerbangan di tengah pandemi covid-19. Baik bagi warga negara indonesia (WNI), maupun warga negara asing (WNA).
Pengetatan aturan ini sebagai filterisasi penumpang yang datang dari negara yang terjangkit Omicron. Setiap bandara yang menerima penerbangan internasional telah diinstruksikan menjaga perbatasan.
Baca: Omicron Terdeteksi, Pemerintah Diminta Siapkan Infrastruktur
Sebelum proses karantina, pelaku perjalanan luar negeri akan diperiksa di bandara. Mulai dari pemeriksaan fisik, pengecekan suhu, imigrasi, pemeriksaan antigen dan PCR.
Aturan ini jga memberlakukan 10 hari karantina bagi WNI yang datang dari luar negeri. Karantina 14 hari bagi WNI yang datang dari negara terjangkit Omicron juga diberlakukan.
Sementara itu, WNA yang berasal dari negara terjangkit untuk sementara tidak diizinkan masuk ke Indonesia. Alexander mengatakan regulasi karantina selalu berubah ubah yang disesuaikan dengan karakteristik virus, jadi masyarakat tidak perlu bingung. (Imanuel Rymaldi Matatula)
Jakarta: Varian baru covid-19,
Omicron, diumumkan masuk ke Indonesia pada 15 Desember 2021. Kepala Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19, Alexander Ginting, protokol penjagaan perbatasan Indonesia telah diperketat sebelum varian Omicron ditemukan.
“Sebelum masuknya Omicron, pemerintah sudah melakukan berbagai kajian dan persiapan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 25 tentang Protokol Kesehatan’” kata Alexander Ginting dalam tayangan
Metro Siang di
Metro TV, Minggu, 19 Desember 2021.
SE Satgas
Covid-19 Nomor 25 itu telah mengatur regulasi penerbangan di tengah pandemi covid-19. Baik bagi warga negara indonesia (WNI), maupun warga negara asing (WNA).
Pengetatan aturan ini sebagai filterisasi penumpang yang datang dari negara yang terjangkit Omicron. Setiap bandara yang menerima penerbangan internasional telah diinstruksikan menjaga perbatasan.
Baca:
Omicron Terdeteksi, Pemerintah Diminta Siapkan Infrastruktur
Sebelum proses karantina, pelaku perjalanan luar negeri akan diperiksa di bandara. Mulai dari pemeriksaan fisik, pengecekan suhu, imigrasi, pemeriksaan antigen dan PCR.
Aturan ini jga memberlakukan 10 hari karantina bagi WNI yang datang dari luar negeri. Karantina 14 hari bagi WNI yang datang dari negara terjangkit Omicron juga diberlakukan.
Sementara itu, WNA yang berasal dari negara terjangkit untuk sementara tidak diizinkan masuk ke Indonesia. Alexander mengatakan regulasi karantina selalu berubah ubah yang disesuaikan dengan karakteristik virus, jadi masyarakat tidak perlu bingung.
(Imanuel Rymaldi Matatula) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)