medcom.id, Jakarta: Wakapolri Komjen Badrodin Haiti mengaku sudah berkomunikasi dengan DPR terkait usulan pengadaan polisi di Gedung Parlemen. Ia mengaku masih mengkaji peraturan tentang polisi parlemen yang nantinya dipimpin seorang jenderal bintang satu tersebut.
"Sudah bincang-bincang dengan saya, saya bilang kita lihat dulu, nanti konsepnya gimana. Kita itu kan sudah ada stukturnya, satwil, polres, polsek, berapa personelnya? Pengaturannya gimana?," kata Badrodin seusai mengikuti sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Senin (13/5/2015).
Menurutnya, dokumen yang berisikan usulan keberadaan polisi parlemen yang bertugas menjaga gedung kura-kura itu masih sebatas wacana. Bahkan belum ada paparan awal dengan anggota legislatif.
"Itu kan baru wacana, baru cerita-cerita saja. Yah belum dipapar, baru cerita saja," jelas dia.
Sementara landasan hukum pengajuan Polisi Parlemen oleh DPR diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, Keputusan Presiden Nomor 63 tahun 2004 tentang Objek Vital Nasional dan Peraturan Kapolri Nomor 24 tahun 2007 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Organisasi, Perusahaan dan atau Instansi/Lembaga Pemerintah.
medcom.id, Jakarta: Wakapolri Komjen Badrodin Haiti mengaku sudah berkomunikasi dengan DPR terkait usulan pengadaan polisi di Gedung Parlemen. Ia mengaku masih mengkaji peraturan tentang polisi parlemen yang nantinya dipimpin seorang jenderal bintang satu tersebut.
"Sudah bincang-bincang dengan saya, saya bilang kita lihat dulu, nanti konsepnya gimana. Kita itu kan sudah ada stukturnya, satwil, polres, polsek, berapa personelnya? Pengaturannya gimana?," kata Badrodin seusai mengikuti sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Senin (13/5/2015).
Menurutnya, dokumen yang berisikan usulan keberadaan polisi parlemen yang bertugas menjaga gedung kura-kura itu masih sebatas wacana. Bahkan belum ada paparan awal dengan anggota legislatif.
"Itu kan baru wacana, baru cerita-cerita saja. Yah belum dipapar, baru cerita saja," jelas dia.
Sementara landasan hukum pengajuan Polisi Parlemen oleh DPR diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, Keputusan Presiden Nomor 63 tahun 2004 tentang Objek Vital Nasional dan Peraturan Kapolri Nomor 24 tahun 2007 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Organisasi, Perusahaan dan atau Instansi/Lembaga Pemerintah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)