medcom.id, Jakarta: Asisten Senior Ombudsman, Dominikus Dallu, menyatakan bahwa kecurigaan atas tindak suap dan gratifikasi pada bongkar muat barang di pelabuhan (dwelling time) sudah ada sejak 2013. Saat itu para pelaku usaha melapor soal kejanggalan yang terjadi dalam proses dwelling time.
"Jadi jauh sebelum Bapak Jokowi melakukan sidak, tahun 2013 Ombudsman menerima aduan dari pelaku usaha. Kami menindaklanjuti dengan investigasi dan melihat kebenaran laporan," kata Dominik dalam Bincang Pagi Metro TV, Selasa (4/8/2015).
Investigasi dilakukan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta; Pelabuhan Belawan, Medan; Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya; dan Pelabuhan Soekarno-Hatta, Makassar. Dari proses investigasi ditemukan berbagai penyimpangan, mulai dari pelayanan hingga prosedurnya.
"Dari hasil investigasi di Tanjung Priok ada penyimpangan pelayanan, aturan, prosedur, dan seterusnya. Karena pelabuhan Tanjung Priok pelabuhan utama, kita perlu mengambil sampling di pelabuhan lain," kata dia.
"Kami menemukan bahwa modus operandinya hampir sama," beber Dominik. Modus yang digunakan, pelaku usaha diminta 'uang pelicin' untuk merpercepat proses.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya menyelidiki dugaan adanya tindakan suap dan gratifikasi bongkar muat barang di Pelabuhan Tanjung Priok. Dugaan kepolisian diawali dengan kemarahan Presiden Joko Widada saat sidak ke Tanjung Priok beberapa saat lalu.
Polda Metro Jaya menanggapinya dengan membentuk Satgas khusus untuk mengusut kasus tersebut. Orang pertama yang ditetapkan sebagai tersangka ialah Musyafa, seorang tenaga honorer di Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.
Empat orang berikutnya ditetapkan sebagai tersangka, yakni Partogi Pangaribuan (Dirjen Perdagangan Luar Negeri nonaktif Kementerian Perdagangan), Imam Aryanta (Kasubdit Barang Modal Direktorat Impor Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan), Mingkeng (orang diduga broker) dan Lusia (diduga broker).
medcom.id, Jakarta: Asisten Senior Ombudsman, Dominikus Dallu, menyatakan bahwa kecurigaan atas tindak suap dan gratifikasi pada bongkar muat barang di pelabuhan (dwelling time) sudah ada sejak 2013. Saat itu para pelaku usaha melapor soal kejanggalan yang terjadi dalam proses dwelling time.
"Jadi jauh sebelum Bapak Jokowi melakukan sidak, tahun 2013 Ombudsman menerima aduan dari pelaku usaha. Kami menindaklanjuti dengan investigasi dan melihat kebenaran laporan," kata Dominik dalam
Bincang Pagi Metro TV, Selasa (4/8/2015).
Investigasi dilakukan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta; Pelabuhan Belawan, Medan; Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya; dan Pelabuhan Soekarno-Hatta, Makassar. Dari proses investigasi ditemukan berbagai penyimpangan, mulai dari pelayanan hingga prosedurnya.
"Dari hasil investigasi di Tanjung Priok ada penyimpangan pelayanan, aturan, prosedur, dan seterusnya. Karena pelabuhan Tanjung Priok pelabuhan utama, kita perlu mengambil sampling di pelabuhan lain," kata dia.
"Kami menemukan bahwa modus operandinya hampir sama," beber Dominik. Modus yang digunakan, pelaku usaha diminta 'uang pelicin' untuk merpercepat proses.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya menyelidiki dugaan adanya tindakan suap dan gratifikasi bongkar muat barang di Pelabuhan Tanjung Priok. Dugaan kepolisian diawali dengan kemarahan Presiden Joko Widada saat sidak ke Tanjung Priok beberapa saat lalu.
Polda Metro Jaya menanggapinya dengan membentuk Satgas khusus untuk mengusut kasus tersebut. Orang pertama yang ditetapkan sebagai tersangka ialah Musyafa, seorang tenaga honorer di Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.
Empat orang berikutnya ditetapkan sebagai tersangka, yakni Partogi Pangaribuan (Dirjen Perdagangan Luar Negeri nonaktif Kementerian Perdagangan), Imam Aryanta (Kasubdit Barang Modal Direktorat Impor Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan), Mingkeng (orang diduga broker) dan Lusia (diduga broker).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)