Bea cukai sita 8,94 juta batang rokok tanpa pita cukai. ist
Bea cukai sita 8,94 juta batang rokok tanpa pita cukai. ist

Bea Cukai Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Senilai Rp13 Miliar

Adri Prima • 10 Juni 2026 22:59
Ringkasnya gini..
  • Bea Cukai berhasil berhasil menggagalkan peredaran 8.944.800 batang rokok ilegal tanpa pita cukai.
  • Penindakan bermula dari informasi terkait dugaan pengiriman barang kena cukai hasil tembakau/rokok ilegal menggunakan truk yang melintas di wilayah.
  • Jumlah barang hasil penindakan mencapai 8.944.800 batang rokok ilegal senilai Rp13,28 miliar dan potensi kerugian negara Rp8,66 miliar.
Jakarta: Bea Cukai berhasil memberantas peredaran rokok ilegal. Melalui operasi Bea Cukai Jakarta bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta dan Kanwil Banten, petugas menggagalkan peredaran 8.944.800 batang rokok ilegal tanpa pita cukai.
 
Penindakan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan pengiriman barang kena cukai hasil tembakau/rokok ilegal menggunakan truk yang melintas di wilayah pengawasan Bea Cukai Jakarta. 
 
Setelah dilakukan pendalaman, tim Bea Cukai Jakarta bersama Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Metro Jaya melakukan operasi penindakan pada Sabtu (6/6) pukul 15.15 WIB di Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta KM 35,8. 

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 8.000.800 batang rokok ilegal merek SS tanpa pita cukai yang kemudian dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut. Petugas juga mengamankan PY selaku supir truk dan YK selaku pengawas pengiriman.
 
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari PY, rokok ilegal tersebut dikirim atas perintah HH, seorang pengendali barang di Pamekasan, dengan tujuan sebuah gudang di Jalan Kampung Kemeranggen, Taman Baru, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten.  Pada Minggu (7/6), tim gabungan Bea Cukai dan Puspom TNI melakukan pengembangan dan menemukan tambahan 944.000 batang rokok ilegal merek SS dan 41 tanpa pita cukai yang tersimpan di gudang tersebut. Rokok yang berada di Gudang tersebut milik AS.
 
Secara keseluruhan, jumlah barang hasil penindakan mencapai 8.944.800 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp13,28 miliar dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp8,66 miliar. 
 
Nilai tersebut terdiri atas potensi penerimaan cukai sebesar Rp6,67 miliar, pajak rokok sebesar Rp667,28 juta, dan pajak pertambahan nilai hasil tembakau (PPN HT) sebesar Rp1,32 miliar.
 
“Penindakan terhadap peredaran rokok ilegal ini menjadi wujud perlindungan kepada masyarakat dari produk yang tidak memenuhi ketentuan, perlindungan kepada pelaku usaha yang patuh terhadap aturan, serta upaya menjaga penerimaan negara yang digunakan untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik,” ujar Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama dalam keterangan resminya.
 
Menurut Djaka, peredaran rokok ilegal menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat karena pelaku usaha legal telah memenuhi kewajiban pembayaran cukai dan ketentuan perundang-undangan lainnya. 
 
Perkara ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (PDP) tanggal 8 Juni 2026. 
 
Saat ini, PY telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara pendalaman dan pemeriksaan masih terus dilakukan terhadap sejumlah pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan peredaran rokok ilegal tersebut.
 
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(PRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>