Ketua KPI Judhariksawan  (dua dari kanan) -- Foto: MI/Susanto
Ketua KPI Judhariksawan (dua dari kanan) -- Foto: MI/Susanto

Soal Quick Count, KPI Minta Lembaga Penyiaran Proporsional

10 Juli 2014 12:59
medcom.id, Jakarta: Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta seluruh lembaga penyiaran menyampaikan kepada masyarakat bahwa hasil hitung cepat (quick count), survei dan exit poll pilpres bukanlah hasil perhitungan resmi.
 
Menurut KPI, hal ini seharusnya dilakukan untuk menjamin masyarakat memperoleh informasi yang layak dan benar sesuai dengan amanat UU No. 32/2002 tentang Penyiaran.
 
"KPI meminta lembaga penyiaran menyampaikan pula bahwa perhitungan suara resmi adalah perhitungan yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang bertugas untuk melakukan rekapitulasi hasil perhitungan, menetapkan serta mengumumkan hasil pemilu secara nasioanal pada 22 Juli," kata Ketua KPI Pusat Judhariksawan dalam siaran pers yang diterima Metrotvnews.com, Kamis (10/7/2014).

KPI juga meminta seluruh lembaga penyiaran menahan diri dan bersikap proporsional dalam menyiarkan quick count. Judhariksawan juga mengatakan, lembaga penyiaran diharapkan tidak berlebihan dalam menyiarkan perolehan hitung cepat Pilpres 2014 ini.
 
"Hal tersebut dikhawatirkan dapat menimbulkan dampak buruk yang memicu disintegrasi dan provokasi di tengah masyarakat," tambahnya.
 
Menurutnya, lembaga penyiaran juga memiliki tanggungjawab untuk ikut serta menjaga persatuan bangsa demi terciptanya proses demokrasi yang lebih baik.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LOV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan