Jakarta: Masyarakat diminta mengawasi kinerja pos komando (posko) covid-19. Kolaborasi antara masyarakat dan pemerintah diyakini efektif menekan penularan covid-19.
“Masyarakat juga dapat turut serta mengawasi kinerja dari posko-posko yang ada di daerahnya masing-masing,” kata juru bicara Satuan Tugas Penanganan (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam keterangan tertulis, Sabtu, 6 Januari 2021.
Wiku menyebut partisipasi masyarakat bakal memastikan posko covid-19 berfungsi baik. Posko covid-19 bertujuan mengendalikan covid-19 di tengah masyarakat hingga tingkat RT/RW.
“Koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat memegang peranan penting dalam memastikan kualitas penanganan covid-19," papar dia.
Satgas Penanganan Covid-19, kata Wiku, berkomitmen memimpin koordinasi rutin seluruh posko secara nasional. Koordinasi dilakukan bersama Kementerian Dalam Negeri serta lembaga terkait.
Baca: Dana Klaim RS Covid-19 Rp15 Triliun Sudah Tersalurkan
Menurut Wiku, fungsi prioritas posko yakni, mendorong perubahan perilaku, layanan masyarakat, dan pusat kendali informasi. Kemudian, menguatkan pelaksanaan 3T, yaitu testing (pemeriksaan), tracing (pelacakan), dan treatment (perawatan) di desa.
Posko akan dipimpin kepala desa atau lurah, dan ketua badan permusyawaratan desa (BPD) sebagai wakil ketua. Anggota posko covid-19 terdiri atas perangkat desa serta elemen masyarakat, seperti tokoh agama dan tokoh masyarakat.
Jakarta: Masyarakat diminta mengawasi kinerja pos komando (posko)
covid-19. Kolaborasi antara masyarakat dan pemerintah diyakini efektif menekan penularan covid-19.
“Masyarakat juga dapat turut serta mengawasi kinerja dari posko-posko yang ada di daerahnya masing-masing,” kata juru bicara Satuan Tugas Penanganan (
Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam keterangan tertulis, Sabtu, 6 Januari 2021.
Wiku menyebut partisipasi masyarakat bakal memastikan posko covid-19 berfungsi baik. Posko covid-19 bertujuan mengendalikan covid-19 di tengah masyarakat hingga tingkat RT/RW.
“Koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat memegang peranan penting dalam memastikan kualitas penanganan covid-19," papar dia.
Satgas Penanganan Covid-19, kata Wiku, berkomitmen memimpin koordinasi rutin seluruh posko secara nasional. Koordinasi dilakukan bersama Kementerian Dalam Negeri serta lembaga terkait.
Baca: Dana Klaim RS Covid-19 Rp15 Triliun Sudah Tersalurkan
Menurut Wiku, fungsi prioritas posko yakni, mendorong perubahan perilaku, layanan masyarakat, dan pusat kendali informasi. Kemudian, menguatkan pelaksanaan 3T, yaitu testing (pemeriksaan),
tracing (pelacakan), dan
treatment (perawatan) di desa.
Posko akan dipimpin kepala desa atau lurah, dan ketua badan permusyawaratan desa (BPD) sebagai wakil ketua. Anggota posko covid-19 terdiri atas perangkat desa serta elemen masyarakat, seperti tokoh agama dan tokoh masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)