Ilustrasi. Foto Medcom.id
Ilustrasi. Foto Medcom.id

Besaran Zakat Fitrah 2025 untuk Wilayah Jawa Barat: Cek Nominal dan Cara Pembayarannya

Muhammad Syahrul Ramadhan • 15 Maret 2025 13:40
Jakarta: Memasuki separuh terakhir Ramadan 2025 umat muslim sudah mulai bersiap untuk membayarkan zakat fitrah. Zakat fitrah sendiri hukumnya wajib ditunaikan bagi setiap muslim yang mampu.
 
Melansir dari laman Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), besaran zakat fitrah yang dikeluarkan setiap orang adalah makanan pokok/ beras seberat 3,5 liter atau 2,5 kg beras. Zakat fitrah dihitung per individu.
 
Dengan begitu, jika kamu membayar zakat fitrah untuk satu keluarga, maka jumlah yang dikeluarkan harus dikalikan jumlah keluarga. Misalnya, di dalam rumahmu ada 3 orang, maka besar zakat fitrah yang dikeluarkan adalah 3 x 2,5 kg.

Besaran Zakat Fitrah 2025 untuk Wilayah Jawa Barat

BAZNAS Provinsi Jawa Barat telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1446 H/ 2025 M di Kota/Kabupaten Se-Jawa Barat berdasarkan surat edaran BAZNAS Provinsi Jawa Barat Nomor: 092/BAZNAS-JABAR/II/2025. Berikut besaran zakat fitrah untuk 27 Kabupaten dan Kota di Jabar:
 
Lingkungan BAZNAS Provinsi Jawa Barat Rp 40.000
  1. Kabupaten Bandung Rp38.000
  2. Kabupaten Bandung Barat Rp38.000
  3. Kabupaten Bekasi Rp47.000
  4. Kabupaten Bogor Rp47.000
  5. Kabupaten Ciamis Rp37.500
  6. Kabupaten Cianjur Rp38.000 atau Rp46.000 (beras pandawangi)
  7. Kabupaten Cirebon Rp40.000
  8. Kabupaten Garut Rp40.500
  9. Kabupaten Indramayu Rp37.500
  10. Kabupaten Karawang Rp42.000
  11. Kabupaten Kuningan Rp37.500,m
  12. Kabupaten Majalengka Rp40.000
  13. Kabupaten Pangandaran Rp31.250
  14. Kabupaten Purwakarta Rp40.000
  15. Kabupaten Subang Rp40.000
  16. Kabupaten Sukabumi Rp40.000
  17. Kabupaten Sumedang Rp40.000
  18. Kabupaten Tasikmalaya Rp37.000 (untuk 2,5 kg beras) dan Rp40.000 (untuk 2,7 kg beras)
  19. Kota Bandung Rp40.000
  20. Kota Banjar Rp32.500
  21. Kota Bogor Rp45.000
  22. Kota Bekasi Rp47.000
  23. Kota Cimahi Rp37.500
  24. Kota Cirebon Rp45.000
  25. Kota Depok Rp45.000
  26. Kota Sukabumi Rp45.000
  27. Kota Tasikmalaya Rp37.500

Waktu Pembayaran Zakat

Zakat fitrah dapat dibayarkan sejak awal Ramadan hingga sebelum salat Idulfitri dilaksanakan. Namun, waktu terbaik untuk membayar zakat fitrah adalah satu atau dua hari sebelum Idulfitri agar dapat segera disalurkan kepada mereka yang berhak menerimanya.

 
Baca juga: Bacaan Niat Zakat Fitrah Lengkap untuk Diri Sendiri dan Keluarga
 

Cara menunaikan zakat fitrah

Ada dua cara utama untuk menunaikan zakat fitrah:
 
Secara langsung
Kamu bisa menyerahkan zakat fitrah secara langsung kepada orang-orang yang berhak menerimanya di sekitar tempat tinggalmu. Dengan cara ini, zakat dapat diberikan secara tepat sasaran dan segera dimanfaatkan oleh penerimanya.
 
Melalui lembaga Amil Zakat
Jika ingin lebih praktis, kamu bisa menyalurkan zakat fitrah melalui lembaga amil zakat resmi yang terpercaya. Lembaga ini akan memastikan bahwa zakat dikelola dengan baik dan disalurkan kepada yang benar-benar berhak menerimanya secara lebih merata.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RUL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan