Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKJ Jakarta telah resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar Rp5.396.761. Penetapan ini diumumkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKJ Jakarta, Teguh Setyabudi, dengan mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. Berikut fakta-fakta penting terkait UMP 2025:
1. Kenaikan UMP DKJ Jakarta 2025 Sebesar 6,5%
Penetapan UMP DKJ Jakarta tahun 2025 mengalami kenaikan sebesar 6,5% dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2024, UMP DKJ Jakarta sebesar Rp5.067.381. Dengan kenaikan ini, UMP tahun depan mencapai Rp5.396.761.
“Penetapan UMP DKJ Jakarta tahun 2025 dihitung dengan menggunakan formula peraturan Menteri Ketenagakerjaan, dengan nilai kenaikan sebesar 6,5 persen. Sehingga UMP DKJ Jakarta tahun 2025 sebesar Rp 5.396.761,” jelas Teguh Setyabudi di Kawasan Kebayoran, Jakarta Pusat, Rabu 11 Desember 2024.
Baca juga: Kenaikan UMP 2025 Diyakini Dongkrak Daya Beli Masyarakat
2. Penghitungan Berdasarkan Formula Permenaker
UMP 2025 dihitung menggunakan formula yang diatur dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2024. Rumus penghitungan UMP 2025 adalah:
UMP 2025 = UMP 2024 + Nilai Kenaikan UMP 2025
Kenaikan 6,5% dihitung dari UMP tahun sebelumnya, yang mencerminkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.
“Untuk UMP, kita juga mengacu kepada permenaker yang sudah diterbitkan, Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025,” tambah Teguh.
3. Ditetapkan Paling Lambat 11 Desember 2024
Sesuai dengan Pasal 10 ayat (1) Permenaker Nomor 16 Tahun 2024, gubernur wajib menetapkan UMP dan mengumumkannya paling lambat pada 11 Desember 2024. Proses ini dilakukan untuk memastikan UMP dapat berlaku efektif mulai 1 Januari 2025.
"Upah Minimum provinsi tahun 2025 dan Upah Minimum sektoral provinsi tahun 2025 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 11 Desember 2024," bunyi Pasal 10 ayat (1).
4. Dampak bagi Pekerja dan Perusahaan
Kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5% bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, terutama di wilayah DKJ Jakarta dengan biaya hidup yang tinggi. Namun, perusahaan diharapkan untuk melakukan penyesuaian agar tetap mampu memenuhi kewajiban pengupahan tanpa mengganggu produktivitas usaha.
Pengumuman UMP DKJ Jakarta 2025 ini sebaiknya dipatuhi opleh pemberi upah. Pasalnya pengumuman inimenjadi acuan dalam pemberian upah di ibu kota.
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKJ Jakarta telah resmi menetapkan
Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar Rp5.396.761. Penetapan ini diumumkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKJ Jakarta, Teguh Setyabudi, dengan mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. Berikut fakta-fakta penting terkait UMP 2025:
1. Kenaikan UMP DKJ Jakarta 2025 Sebesar 6,5%
Penetapan UMP DKJ Jakarta tahun 2025 mengalami kenaikan sebesar 6,5% dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2024, UMP DKJ Jakarta sebesar Rp5.067.381. Dengan kenaikan ini, UMP tahun depan mencapai Rp5.396.761.
“Penetapan UMP DKJ Jakarta tahun 2025 dihitung dengan menggunakan formula peraturan Menteri Ketenagakerjaan, dengan nilai kenaikan sebesar 6,5 persen. Sehingga UMP DKJ Jakarta tahun 2025 sebesar Rp 5.396.761,” jelas Teguh Setyabudi di Kawasan Kebayoran, Jakarta Pusat, Rabu 11 Desember 2024.
Baca juga:
Kenaikan UMP 2025 Diyakini Dongkrak Daya Beli Masyarakat
2. Penghitungan Berdasarkan Formula Permenaker
UMP 2025 dihitung menggunakan formula yang diatur dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2024. Rumus penghitungan UMP 2025 adalah:
UMP 2025 = UMP 2024 + Nilai Kenaikan UMP 2025
Kenaikan 6,5% dihitung dari UMP tahun sebelumnya, yang mencerminkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.
“Untuk UMP, kita juga mengacu kepada permenaker yang sudah diterbitkan, Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025,” tambah Teguh.
3. Ditetapkan Paling Lambat 11 Desember 2024
Sesuai dengan Pasal 10 ayat (1) Permenaker Nomor 16 Tahun 2024, gubernur wajib menetapkan UMP dan mengumumkannya paling lambat pada 11 Desember 2024. Proses ini dilakukan untuk memastikan UMP dapat berlaku efektif mulai 1 Januari 2025.
"Upah Minimum provinsi tahun 2025 dan Upah Minimum sektoral provinsi tahun 2025 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 11 Desember 2024," bunyi Pasal 10 ayat (1).
4. Dampak bagi Pekerja dan Perusahaan
Kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5% bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, terutama di wilayah DKJ Jakarta dengan biaya hidup yang tinggi. Namun, perusahaan diharapkan untuk melakukan penyesuaian agar tetap mampu memenuhi kewajiban pengupahan tanpa mengganggu produktivitas usaha.
Pengumuman UMP DKJ Jakarta 2025 ini sebaiknya dipatuhi opleh pemberi upah. Pasalnya pengumuman inimenjadi acuan dalam pemberian upah di ibu kota.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DHI)