Ketua MUI Ma'ruf Amin/MI/Rommy Pujianto
Ketua MUI Ma'ruf Amin/MI/Rommy Pujianto

BPOM Diminta Mencabut Label Aman Makanan Mengandung Parasit

Achmad Zulfikar Fazli • 02 April 2018 13:41
Jakarta: Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) diminta mencabut label aman pada makanan ikan makarel mengandung cacing parasit. Pencabutan label aman bisa menghilangkan sertifikasi halal pada kemasan makanan kaleng itu.
 
"Nah yang harus mencabut ya BPOM, kalau BPOM-nya dicabut, halalnya dicabut lah," kata Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin usai bertemu Presiden Joko Widodo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin, 2 April 2018.
 
Ma'ruf menjelaskan MUI tak bisa serta merta mencabut sertifikasi halal. Terlebih, makanan tersebut tak bermasalah dengan halal tidaknya suatu produk.

Baca: 54 Ribu Kaleng Ikan Mengandung Cacing Ditarik
 
BPOM, tegas dia, harus segera bergerak karena keberadaan produk itu berkaitan dengan keamanan konsumen.
 
"Jadi kalau ada hal-hal yang seperti itu, sebetulnya pintunya ada di BPOM, bukan di halal," ucap dia.
 
Ia menjelaskan sertifikasi halal yang diberikan pada setiap makanan dilakukan setelah adanya proses di BPOM. Bila semua dinyatakan aman, sehat, tidak membahayakan, zat-zat yang digunakan pun tidak haram, MUI memprosesnya sebagai makanan halal atau tidak.
 
Baca: DPR dan BPOM Bahas Ikan Kalengan Bercacing
 
"Barangnya ikan, itu kan ikan halal. Kemudian sudah ada sertifikat dari BPOM, artinya aman. Terus campurannya apa? Ada yang haram enggak? Prosesnya sudah benar, baru kita proses sertifikasi halal," papar dia.
 
Ia akan meminta pendapat sejumlah pihak tentang makanan tersebut. Jika dianggap berbahaya, MUI akan merekomendasikan BPOM mencabut label aman.
 
"Ya kalau membahayakan ya kita rekomendasi, ini bahaya. Tapi kita minta pendapat dulu, bahaya enggak ada cacingnya? Bahaya, ya kita cabut," kata dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan