Karena Menantu Soeharto, Prabowo 'Tak Dipecat' dari ABRI

10 Juni 2014 04:25
medcom.id, Jakarta: Tak ada kata dipecat dalam bocoran surat keputusan Dewan Kehormatan Perwira tentang karir militer untuk Letjen Prabowo Subianto. Namun, di dalam surat tertanggal 21 Agustus 1998 itu ada "pemberhentian dari dinas keprajuritan" yang menjadi pengganti kata dipecat dan pemecatan.
 
Demikian ungkap Jend (Purn) Fahrul Razi dalam Prime Time News Metro TV, Senin (9/6/2014). Fahrul Razi merupakan anggota Dewan Kehormatan Perwira yang menandatangani surat pemecatan Prabowo Subianto.
 
Apa alasan DKP tidak tegas menyatakan Prabowo dipecat?

"Alangkah tidak elok dalam status dia sebagai menantu presiden saat itu (Soeharto -red), kita sebut dipecat," jawab Fahrul yang ketika menandatangani SK DKP masih berpangkat Letnan Jendral.
 
Saat itu, diputuskan untuk menghaluskan kata 'dipecat' dan 'pemecatan' di dalam surat yang ditujukan kepada Panglima TNI Jend. Subagyo HS.
 
"Dalam diskusi awal memang dipecat. Tapi setelah diskusi lagi kami sepakati sebutannya 'pemberhentian dari dinas keprajuritan', tapi artinya sama (dipecat -red) itu," jelasnya.
 
Dalam surat disebutkan, Letjen Prabowo Subianto selaku Danjen Kopassus keliru dalam menafsirkan dan menerapkan perintah Bawah Kendali Operasi (BKO) kepada satuan Kopassus. Padahal sebagai perwira berpangkat Letjen, tidak sepatutnya ia melakukan kekeliruan tersebut.
 
"Prabowo sebagai Danjen, tentu tahu BKO itu apa. Bahkan seorang letnan pun tidak mungkin salah soal BKO," ujar Fahrul.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan