Ilustrasi. MI
Ilustrasi. MI

Pejabat Kantor Imigrasi Jakpus Memeras Warga Taiwan

Anggi Tondi Martaon • 20 November 2015 16:00
medcom.id, Jakarta: MS, pejabat Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, terlibat kasus pemerasan warga Taiwan. Modusnya, menuding Yuan Ming Hsi, korban, mencetak uang palsu.
 
Anggota Polda Metro Jaya menangkap lima tersangka kasus ini, yakni YN, 31; NS alias AT, 34; RA, 23; SS, 39; dan MS. Mereka ditangkap di sebuah bank di kawasan Cibubur, Kamis 19 November, pukul 11.00 WIB.
 
Penangkapan ini berdasarkan laporan nomor LP/1259/XI/2015/Bareskrim, 2 November. Pemerasan terjadi pada Oktober di Jakarta.‎

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Kombes Krishna Murti menyampaikan saat beraksi para tersangka mengaku sebagai anggota polisi dari Mabes Polri. Selain menuduh memalsukan uang, pelaku menuding korban berselingkuh dengan salah seorang tersangka, NS alias AT.
 
"Kemudian para tersangka meminta uang kepada korban sebesar Rp10 miliar," kata Krishna, Jumat (20/11/2015).
 
Polisi masih memburu lima orang tersangka. Para tersangka akan dijerat Pasal 368 KUHP karena melakukan tindakan pidana pemerasan dengan ancaman penjara lima tahun.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan