medcom.id, Jakarta: Andi Alifian Mallarangeng menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (10/3). Dakwaan menyebutkan terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, itu menerima uang Rp4 miliar dan 550 ribu Dolar AS melalui adiknya, Choel Mallarangeng.
Jaksa penuntut umum mengatakan uang itu didapat Andi Mallarangeng dengan menyalahgunakan wewenang sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora). Ia berperan dalam proses penganggaran dan pengadaan barang/jasa proyek P3SON di Hambalang.
"Bahwa dari rangkaian perbuatan terdakwa secara bersama-sama tersebut telah menguntungkan terdakwa dan orang lain serta korporasi yakni terdakwa yakni terdakwa yang diterima melalui Choel Mallarangeng sebesar Rp4 miliar dan 550 ribu Dolar AS dengan rincian USD550 ribu yang diterima oleh Choel di rumahnya dari Wafid Muharam melalui Deddy Kusdinar dan Muhammad Fahruddin. Rp2 M diterima oleh Choel di kantornya dari PT Global Daya Manunggal (PT GDM), Rp1,5 miliar diterima Choel dari PT GDM melalui Wafid Muharam. Rp500 juta diterima Choel dari PT GDM melalui Mohammad Fakhruddin," kata jaksa Atty Novyanty saat membacakan dakwaan.
Jaksa menyebutkan keterlibatan Choel dalam proyek Hambalang tak lepas dari peran kakaknya, Andi Mallarangeng. Politikus Partai Demokrat itu memperkenalkan Choel kepada Wafid Muharam (Sekretaris Kemenpora) sebagai orang yang akan membantu proyek atau program-program di Kemenpora.
"Terdakwa mengenalkan adiknya dan mengatakan kepada Wafid, adiknya akan banyak membantu urusan Kemenpora. Padahal terdakwa mengetahui Choel bukan orang yang kompeten dan miliki korelasi dengan program di Kemenpora," ungkap jaksa Irene Putrie.
Perbuatan Andi tersebut melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 dan atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat ke (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id