Komisioner Komnas HAM Choirul Anam (tengah). Foto: Kautsar Widya Prabowo/Medcom.id
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam (tengah). Foto: Kautsar Widya Prabowo/Medcom.id

Komnas HAM Tidak Berkompromi Terhadap Hukuman Mati

Kautsar Widya Prabowo • 03 September 2019 15:53
Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memastikan tidak berkompromi terhadap hukuman mati yang diatur dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Aturan itu dinilai menunjukkan Indonesia tidak konsisten mengikuti politik HAM internasional. Padahal, hukuman mati sempat dimoratorium pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
 
"Artinya, ada standing hukuman mati ini, Indonesia pernah punya komitmen untuk menghapus hukuman mati, (tapi) dalam praktiknya narasi-narasi hukuman pemidanaan masih mencantumkan hukuman mati," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam di Gedung Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa, 3 September 2019.
 
Anam mengatakan terdapat frasa yang bersifat subjektif dalam menjerat hukuman mati. Pada Pasal 100 ayat (1) RKUHP menyebutkan hakim dapat menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun. Selama masa percobaan itu, hukuman dapat diubah jika terdakwa menunjukkan rasa penyesalan dan mau berubah.

"Jadi semua orang yang sudah diputuskan pidana mati, punya kesempatan yang sama untuk menghindari eksekusi mati. Kami berharap, ada penghapusan hukuman mati," kata dia.
 
Komnas HAM meminta pemerintah mencontoh negara lain dalam penerapan hukuman mati, jika memang tidak bisa dihapus dari RKUHP. Beberapa negara, kata dia, selama ini mengatur soal hukuman mati, tetapi tidak pernah dipraktikan.
 
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III Desmond Mahesa menyebut RKUHP hampir rampung. Aturan ini rencananya disahkan dalam rapat paripurna, Selasa, 24 September 2019.
 
"Insyaallah (disahkan), kan sudah diagendakan 24 September, kalau selesai," kata Desmond di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, 29 Agustus 2019.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan