Jakarta: Anggota Komisi III DPR Habiburokhman merespons pemberhentian tidak hormat terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan (AH). Ketegasan Polri dinilai bukti hukum Indonesia tak pandang bulu.
"Ini membuktikan bahwa asas kesamaan di muka hukum dijunjung tinggi dan Polri senantiasa hadir memberi keadilan," kata Habiburokhman dalam keterangan tertulis, Kamis, 4 Mei 2023.
Habiburokhman mengapresiasi putusan Majelis Etik Polri itu. Kasus Achiruddin diharapkan menjadi pembelajaran bagi setiap pejabat.
"Sanksi dan penetapan AKBP AH sebagai tersangka penganiayaan sudah tepat," papar politikus Partai Gerindra itu.
Habiburokhman menyebut hal itu sesuai dengan peristiwa yang kasatmata. Apalagi, video penganiayaan oleh anak Achiruddin sudah viral di media sosial.
"Terlihat jelas membiarkan anaknya melakukan penganiayaan. Pembiaran itu sangat tidak pantas dilakukan, terlebih Achiruddin merupakan seorang anggota Polri, yang seharusnya mengayomi," tegas dia.
Habiburokhman berharap peristiwa itu tidak kembali terulang. Seluruh pejabat dan keluarganya mesti menyadari tidak ada hal yang bisa membuat seseorang kebal hukum.
"Komisi III akan terus mengawal kasus ini sampai selesai dan sampai keadilan benar-benar ditegakkan," tutur dia.
Sebelumnya, beredar video viral di media sosial, AKBP Achiruddin Hasibuan malah membiarkan anaknya, Aditya Hasibuan, melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral pada 22 Desember 2022 pukul 02.30 WIB.
Ia bahkan memerintahkan sejumlah orang tidak memisahkan aksi anaknya. Sebaliknya ia menyuruh orang untuk mengambil senjata laras panjang yang ada di dalam rumah. Saat ini Aditya Hasibuan telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan dan dilakukan penahanan.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
Jakarta: Anggota
Komisi III DPR Habiburokhman merespons pemberhentian tidak hormat terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan (AH). Ketegasan
Polri dinilai bukti hukum Indonesia tak pandang bulu.
"Ini membuktikan bahwa asas kesamaan di muka hukum dijunjung tinggi dan Polri senantiasa hadir memberi keadilan," kata Habiburokhman dalam keterangan tertulis, Kamis, 4 Mei 2023.
Habiburokhman mengapresiasi putusan Majelis Etik Polri itu. Kasus Achiruddin diharapkan menjadi pembelajaran bagi setiap pejabat.
"Sanksi dan penetapan AKBP AH sebagai tersangka penganiayaan sudah tepat," papar politikus
Partai Gerindra itu.
Habiburokhman menyebut hal itu sesuai dengan peristiwa yang kasatmata. Apalagi, video penganiayaan oleh anak Achiruddin sudah viral di
media sosial.
"Terlihat jelas membiarkan anaknya melakukan penganiayaan. Pembiaran itu sangat tidak pantas dilakukan, terlebih Achiruddin merupakan seorang anggota Polri, yang seharusnya mengayomi," tegas dia.
Habiburokhman berharap peristiwa itu tidak kembali terulang. Seluruh pejabat dan keluarganya mesti menyadari tidak ada hal yang bisa membuat seseorang kebal hukum.
"Komisi III akan terus mengawal kasus ini sampai selesai dan sampai keadilan benar-benar ditegakkan," tutur dia.
Sebelumnya, beredar video viral di media sosial, AKBP Achiruddin Hasibuan malah membiarkan anaknya, Aditya Hasibuan, melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral pada 22 Desember 2022 pukul 02.30 WIB.
Ia bahkan memerintahkan sejumlah orang tidak memisahkan aksi anaknya. Sebaliknya ia menyuruh orang untuk mengambil senjata laras panjang yang ada di dalam rumah. Saat ini Aditya Hasibuan telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan dan dilakukan penahanan.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)