Jakarta: Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menyampaikan hasil rapat terbatas (ratas) kualitas udara di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ratas menyepakati pemberlakuan uji emisi kendaraan bermotor.
"Uji emisi ini merupakan cara yang memaksa pemilik kendaraan untuk melakukan inspeksi dan perawatan terhadap kendaraannya sendiri," ujar Siti saat dikutip dari Media Indonesia, Senin, 14 Agustus 2023.
Siti menyebut kesadaran uji emisi kendaraan di DKI Jakarta masih rendah, sekitar 3-10 persen. Padahal, uji emisi merupakan salah satu langkah jangka pendek yang diminta Presiden Jokowi mengatasi buruknya kualitas udara.
Kepala Negara pun memerintahkan semua kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah (pemda) wajib memberlakukan uji emisi kendaraan. Terutama pada kendaraan yang memasuki perkantoran pemerintahan.
Selain itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal menggelar razia uji emisi. Kepatuhan uji emisi juga bakal dijadikan syarat memperpanjang surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan pajak kendaraan.
"Jadi kalau kita mulai dari DKI dulu aja ya atau jabodetabek, nanti kalau sudah baik semua (wilayah) akan dilakukan (uji emisi)," tutur Siti.
Pajak Pencemaran Lingkungan
Pemerintah juga tengah mempertimbangkan penerapan Pajak Pencemaran Lingkungan. Hal itu menurutnya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2012 tentang Izin Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Mengemudi Kendaraan Bermotor.
"Sudah disiapkan secara teknis pengenaan pajak pencemaran lingkungan," tutur Siti.
Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan KLHK sudah menyelesaikan formula penerapan pajak lingkungan. Namun regulasi baru itu perlu disosialisasikan dan diuji publik karena menyangkut pajak.
"Agak lumayan juga soalnya angkanya. Kemudian memang kalau kita lihat terhadap kendaraan-kendaraan baru itu sudah ada aturan bahwa harus memenuhi standar emisi euro," tutur Siti.
Namun, persoalannya ada pada kendaraan lama. Kendaraan lama bakal dikenakan pajak lebih atau denda jika tak memenuhi standar emisi euro.
"Lagi di-excercise (diuji aturannya) kalau misalnya dua kali (tidak sesuai standar) terpaksa didenda ya kendaraannya. Terpaksa dikeluarkan dari daftarnya Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) begitu," ujar Siti.
Jakarta: Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menyampaikan hasil rapat terbatas (ratas)
kualitas udara di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) yang dipimpin Presiden Joko Widodo (
Jokowi). Ratas menyepakati pemberlakuan uji emisi kendaraan bermotor.
"Uji emisi ini merupakan cara yang memaksa pemilik kendaraan untuk melakukan inspeksi dan perawatan terhadap kendaraannya sendiri," ujar Siti saat dikutip dari
Media Indonesia, Senin, 14 Agustus 2023.
Siti menyebut kesadaran uji emisi kendaraan di
DKI Jakarta masih rendah, sekitar 3-10 persen. Padahal, uji emisi merupakan salah satu langkah jangka pendek yang diminta Presiden Jokowi mengatasi buruknya kualitas udara.
Kepala Negara pun memerintahkan semua kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah (pemda) wajib memberlakukan
uji emisi kendaraan. Terutama pada kendaraan yang memasuki perkantoran pemerintahan.
Selain itu,
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal menggelar razia uji emisi. Kepatuhan uji emisi juga bakal dijadikan syarat memperpanjang surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan pajak kendaraan.
"Jadi kalau kita mulai dari DKI dulu aja ya atau jabodetabek, nanti kalau sudah baik semua (wilayah) akan dilakukan (uji emisi)," tutur Siti.
Pajak Pencemaran Lingkungan
Pemerintah juga tengah mempertimbangkan penerapan Pajak Pencemaran Lingkungan. Hal itu menurutnya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2012 tentang Izin Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Mengemudi Kendaraan Bermotor.
"Sudah disiapkan secara teknis pengenaan pajak pencemaran lingkungan," tutur Siti.
Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan
KLHK sudah menyelesaikan formula penerapan pajak lingkungan. Namun regulasi baru itu perlu disosialisasikan dan diuji publik karena menyangkut pajak.
"Agak lumayan juga soalnya angkanya. Kemudian memang kalau kita lihat terhadap kendaraan-kendaraan baru itu sudah ada aturan bahwa harus memenuhi standar emisi euro," tutur Siti.
Namun, persoalannya ada pada kendaraan lama. Kendaraan lama bakal dikenakan pajak lebih atau denda jika tak memenuhi standar emisi euro.
"Lagi di-
excercise (diuji aturannya) kalau misalnya dua kali (tidak sesuai standar) terpaksa didenda ya kendaraannya. Terpaksa dikeluarkan dari daftarnya Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) begitu," ujar Siti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)