Ilustrasi hewan kurban. dok Medcom.id
Ilustrasi hewan kurban. dok Medcom.id

Berkurban dengan Hewan Bunting, Bagaimana Hukumnya?

Adri Prima • 28 Juni 2023 11:57
Jakarta: Berkurban adalah ibadah di hari raya Iduladha. Pelaksanaannya dengan penyembelihan hewan kurban yang dilakukan setelah sholat Iduladha setiap tanggal 10 Dzulhijjah. 
 
Penyembelihan hewan kurban telah diatur sedemikian rupa oleh syariat Islam, mulai dari waktu, tempat, hingga jenis-jenis hewan yang disembelih beserta umurnya dan kepada siapa daging kurban itu dibagikan.
 
Seseorang yang hendak berkurban harus memperhatikan sejumlah kriteria-kriteria dari hewan yang akan disembelihnya. Menurut Musthafa Dib al-Bigha: 1978:241, kriteria-kriteria tersebut diklasifikasikan sesuai dengan usia dan jenis hewan kurban, yaitu:
 
1. Domba (dha’n) harus mencapai minimal usia satu tahun lebih, atau sudah berganti giginya (al-jadza’).
2. Kambing kacang (ma’z) harus mencapai usia minimal dua tahun lebih.
3. Sapi dan kerbau harus mencapai usia minimal dua tahun lebih.
4. Unta harus mencapai usia lima tahun atau lebih.
  

Ciri cacat hewan yang tidak sah dikurbankan

Selain kriteria di atas, hewan-hewan tersebut harus dalam kondisi sehat dan tidak cacat. 

Adapun empat macam hewan yang tidak sah dijadikan hewan kurban menurut Hadits Hasan Shahih, riwayat al-Tirmidzi: 1417 dan Abu Dawud: 2420 adalah:
 
1. Yang (matanya) jelas-jelas buta (picek)
2. Yang (fisiknya) jelas-jelas dalam keadaan sakit
3. Yang (kakinya) jelas-jelas pincang
4. Yang (badannya) kurus lagi tak berlemak  
 
Akan tetapi, ada beberapa cacat hewan yang tidak menghalangi sahnya ibadah kurban, yaitu; hewan yang dikebiri dan hewan yang pecah tanduknya. Sedangkan cacat hewan yang putus telinga atau ekornya, tetap tidak sah untuk dijadikan kurban. (Dr. Musthafa, Dib al-Bigha: 1978:243). Hal ini dikarenakan cacat yang pertama tidak mengakibatkan dagingnya berkurang (cacat bathin), sedangkan cacat yang kedua mengakibatkan dagingnya berkurang (cacat fisik). 
 
Baca juga: Bolehkah Makan dan Minum Sebelum Salat Iduladha? Ini Penjelasannya
 

Hukum berkurban dengan hewan bunting

Lalu bagaimana jika hewan tersebut sedang hamil alias bunting? apakah boleh dijadikan hewan kurban? 
 
Melansir laman NU Online, berkurban dengan hewan yang hamil pada prinsipnya tidak diperbolehkan menurut mayoritas ulama Mazhab Syafi’iyah. Karena hamil pada dasarnya bisa memberikan pengaruh yang sangat signifikan pada hewan.
 
Yakni, sangat kurus ketika sudah melahirkan, bahkan daging janin yang ada dalam kandungan tidak bisa menjadi penambal kekurangan daging hewan yang hamil. 
 
Hewan kurban yang hamil sama halnya dengan hewan pincang yang gemuk, sekalipun memiliki daging yang sangat banyak, namun tidak bisa menutup kekurangan pincang yang diderita hewan. Pendapat ini sebagaimana ditegaskan oleh Sayyid Sa’id Muhammad Ba’asyin al-Hadrami; 
 
Berkurban dengan Hewan Bunting, Bagaimana Hukumnya?
 
Artinya, “Tidak boleh berkurban dengan hewan yang hamil menurut pendapat yang mu’tamad, karena kehamilan hewan bisa mengurangi dagingnya, sedangkan bertambahnya daging disebabkan janin tidak dapat menutup kekurangan, seperti binatang pincang yang gemuk.” (Sayyid Sa’id, Syarh Muqaddimah al-Hadramiyah al-Musamma Busyral Karim bi Syarhi Masailit Ta’lim, [Darul Minhaj: 2004], halaman 698). 
 
Pendapat yang sama juga disampaikan oleh Sykeh Sulaiman al-Bujairami dalam salah satu karyanya, ia mengatakan bahwa hewan yang hamil tidak sah untuk dijadikan kurban, karena dengan kehamilan bisa mengurangi dagingnya,
 
Berkurban dengan Hewan Bunting, Bagaimana Hukumnya?
 
Artinya, “Hewan hamil tidak cukup (tidak sah dijadikan kurban), dan ini menurut pendapat yang mu’tamad, karena hamil bisa mengurangi dagingnya. Dan sesungguhnya para ulama menilai sempurna (hewan hamil) dalam bab zakat, karena tujuan di dalamnya adalah keturunan bukan daging yang enak.” (Syekh al-Bujairami, Hasiyah al-Bujairami ‘alal Khatib, [Beirut, Darul Minhaj: tt], juz XIII, halaman 232).
 
Kendati demikian, terdapat ulama yang menilai dan berpendapat bahwa hewan hamil yang dijadikan kurban hukumnya tetap sah. Pendapat ini sebagaimana disahihkan oleh Imam Ibnu Rif’ah, sebagaimana yang dikutip oleh Syekh Zakaria al-Anshari dalam salah satu karyanya, ia mengatakan:
 
Berkurban dengan Hewan Bunting, Bagaimana Hukumnya?
 
Artinya, “Dan dalam kitab Majmu’ Syarhil Muhadzab dari pengikut mazhab Syafi’iyah, melarang kurban dari hewan yang hamil, dan Imam Ibnu Rif’ah mensahihkan bahwa kurban hewan hamil dianggap cukup (sah).” (Syekh Zakaria, Fathul Wahab bi Syarhi Minhajit Thullab, [Beirut, Darul Kutub Ilmiah: 1418], juz II, halaman 328).
 
Dari beberapa penjelasan ini, dapat disimpulkan bahwa berkurban dengan hewan yang hamil hukumnya tidak sah.
 
Sebab, status kehamilan hewan bisa mengurangi dagingnya dan janin yang ada di dalamnya tidak bisa menutupi kekurangan tersebut. Namun demikian, Imam Ibnu ar-Rif’ah mensahihkan bahwa kurban dari hewan yang hamil hukumnya sah, hanya saja pendapat ini ditolak oleh mayoritas ulama.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan