Presiden Joko Widodo (Jokowi). Foto: Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi). Foto: Sekretariat Presiden

Teken Perpres Swasembada Gula, Jokowi Buka 700 Hektare Lahan Tebu

Indriyani Astuti • 20 Juni 2023 13:02
Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2023 tentang Percepatan Swasembada Gula Nasional dan Penyediaan Bioetanol sebagai Bahan Bakar Nabati. Salah satu isi regulasi tersebut mengamanatkan penambahan lahan baru tebu seluas 700 ribu hektare.
 
Perpres tersebut ditandatangani pada 16 Juni 2023. Kepala Negara menargetkan swasembada gula untuk kebutuhan konsumsi terwujud pada 2028.
 
Sedangkan swasembada gula untuk industri ditargetkan terwujud pada 2030. Target serupa juga diberlakukan untuk produksi bioetanol.

Dalam perpres itu ditegaskan tujuan swasembada gula nasional untuk menjamin ketahanan pangan nasional, ketersediaan bahan baku dan penolong industri, serta mendorong perbaikan kesejahteraan petani tebu. 
 
Selain itu, pemerintah perlu meningkatkan produksi bioetanol dari produksi tebu. Tujuannya mewujudkan ketahanan energi dan pelaksanaan energi bersih melalui penggunaan bahan bakar nabati (biofuel). 
 
"Percepatan swasembada gula nasional dan penyediaan bioetanol sebagai bahan bakar nabati (biofuel) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup pemenuhan kebutuhan gula konsumsi dan industri, serta peningkatan produksi bioetanol yang berasal dari tebu sebagai bahan bakar nabati (biofuel)," demikian bunyi Pasal 1 ayat (1) Perpres itu dikutip Selasa, 20 Juni 2023.
 
Baca juga: Strategi Presiden Jokowi Percepat Swasembada Gula Nasional

Percepatan swasembada gula nasional dan penyediaan bioetanol sebagai bahan bakar nabati dilakukan kementerian dan Lembaga, pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan badan usaha swasta. Penugasan disesuaikan dengan bidang, fungsi, dan kewenangan masing-masing.
 
Pemerintah juga menyusun peta jalan percepatan swasembada gula nasional dan penyediaan bioetanol. Meliputi peningkatan produktivitas tebu sebesar 93 ton per hektare melalui perbaikan praktik agrikultur berupa pembibitan, penanaman, pemeliharaan tanaman, dan tebang muat angkut. 
 
Pemerintah juga bakal menambah areal lahan baru perkebunan tebu seluas 700 ribu hektare. Penambahan itu bakal dilakukan melalui perubahan peruntukan kawasan hutan, penggunaan kawasan hutan, dan atau pemanfaatan kawasan hutan dengan perhutanan sosial dan sistem multi usaha. 
 
Peta jalan percepatan swasembada gula juga meliputi peningkatan efisiensi, utilisasi, dan kapasitas pabrik gula untuk mencapai rendemen sebesar 11,2 persen, peningkatan kesejahteraan petani tebu, serta peningkatan produksi bioetanol dari tanaman tebu paling sedikit sebesar 1.200.000 kilo liter.
 
"Peta jalan (road map) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian berdasarkan hasil koordinasi dengan
Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Badan
Usaha Milik Negara, dan pihak terkait," bunyi Perpres tersebut. 
 
Penyusunan peta jalan program itu ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan. Terhitung sejak berlakunya Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2023.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan