Jakarta: Pemerintah mengimbau masyarakat untuk bekerja, belajar, dan beribadah di rumah karena pandemi virus korona (covid-19). Kebijakan yang populer di tengah masyarakat dengan gerakan di rumah saja atau #dirumahaja ini dinilai mempererat hubungan anak dan orang tua.
"Stay at home yang ada saat ini, merupakan kesempatan bagi keluarga bisa bersama kembali," kata Child Protection Specialist UNICEF Indonesia Astrid Gonzaga Dionisio dalam konferensi pers di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta Timur, Kamis, 2 April 2020.
Astrid mengatakan momentum ini dimanfaatkan keluarga untuk berkumpul. Terutama lewat mengobrol bersama tanpa dibatasi gawai.
Astrid menilai kegiatan berkumpul bersama keluarga semakin sulit dilakukan masyarakat perkotaan beberapa waktu belakangan. Sebab, anak dan orang tua sibuk dengan kegiatan masing-masing.
Orang tua dan anak dapat membuat kegiatan bersama yang mempererat hubungan. Misalnya, makan dan beribadah bersama.
"Realitas di Jakarta, bapak ibu yang berangkat bekerja pagi hari pulang malam. Anak kita sudah tidur mungkin kita pulang, tapi anak kita belum bangun," ujar Astrid.
Baca: Beda Karantina Wilayah, Pembatasan Sosial, Hingga Darurat Sipil
Presiden Joko Widodo menyerukan masyarakat bekerja, sekolah, dan beribadah di rumah. Dia juga telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar. Hal itu untuk memutus rantai penyebaran virus korona.
Jumlah pasien positif korona di seluruh Indonesia per Rabu, 1 April 2020, mencapai 1.677 kasus dengan 149 di antaranya kasus baru. Sebanyak 103 pasien dinyatakan sembuh, sedangkan 157 orang meninggal akibat virus yang pertama kali muncul di Wuhan, Tiongkok, itu.
Jakarta: Pemerintah mengimbau masyarakat untuk bekerja, belajar, dan beribadah di rumah karena pandemi virus korona (covid-19). Kebijakan yang populer di tengah masyarakat dengan gerakan di rumah saja atau #dirumahaja ini dinilai mempererat hubungan anak dan orang tua.
"
Stay at home yang ada saat ini, merupakan kesempatan bagi keluarga bisa bersama kembali," kata Child Protection Specialist UNICEF Indonesia Astrid Gonzaga Dionisio dalam konferensi pers di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta Timur, Kamis, 2 April 2020.
Astrid mengatakan momentum ini dimanfaatkan keluarga untuk berkumpul. Terutama lewat mengobrol bersama tanpa dibatasi gawai.
Astrid menilai kegiatan berkumpul bersama keluarga semakin sulit dilakukan masyarakat perkotaan beberapa waktu belakangan. Sebab, anak dan orang tua sibuk dengan kegiatan masing-masing.
Orang tua dan anak dapat membuat kegiatan bersama yang mempererat hubungan. Misalnya, makan dan beribadah bersama.
"Realitas di Jakarta, bapak ibu yang berangkat bekerja pagi hari pulang malam. Anak kita sudah tidur mungkin kita pulang, tapi anak kita belum bangun," ujar Astrid.
Baca:
Beda Karantina Wilayah, Pembatasan Sosial, Hingga Darurat Sipil
Presiden Joko Widodo menyerukan masyarakat bekerja, sekolah, dan beribadah di rumah. Dia juga telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar. Hal itu untuk memutus rantai penyebaran virus korona.
Jumlah pasien positif korona di seluruh Indonesia per Rabu, 1 April 2020, mencapai 1.677 kasus dengan 149 di antaranya kasus baru. Sebanyak 103 pasien dinyatakan sembuh, sedangkan 157 orang meninggal akibat virus yang pertama kali muncul di Wuhan, Tiongkok, itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)