Ilustrasi: Air minum. Foto: Medcom.id/Mohammad Rizal.
Ilustrasi: Air minum. Foto: Medcom.id/Mohammad Rizal.

BPOM Imbau Publik tak Khawatirkan Minuman Kemasan Plastik

Intan Yunelia • 18 Maret 2018 15:43
Jakarta: Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) meminta masyarakat tak khawatir dengan berita terkait kandungan bahan kimia di botol plastik air mineral. Pasalnya, BPOM terus mengawasi kandungan material air mineral.
 
“BPOM RI mengimbau agar konsumen tetap tenang karena keamanan, mutu, dan gizi produk air minum dalam kemasan (AMDK) yang beredar di Indonesia sudah diatur dalam SNI AMDK (wajib SNI) dan Peraturan Kepala BPOM,” seperti dikutip dari laman pom.go.id, Minggu, 18 Maret 2018.
 
Produk kemasan plastik botol air mineral di Indonesia sudah memenuhi standar internasional. BPOM pun memantau pre-market dan post-market terhadap keamanan, mutu, dan gizi produk pangan sesuai dengan standar yang berlaku.

Isu kandungan mikroplastik memang menjadi fokus yang sedang diamati perkembangannya. Lembaga internasional seperti European Food Safety Authority (EFSA) dan US-Environmental Protection Agency (US-EPA) sedang mengembangkan pengkajian, termasuk metode analisis secara toksikologi, dampak mikroplastik terhadap kesehatan manusia.
 
Hingga saat ini, belum ada kajian ilmiah yang membuktikan bahaya mikroplastik bagi tubuh manusia. The Joint FAO/WHO Expert Committee on Food Additives (JECFA) selaku lembaga pengkaji risiko keamanan pangan belum mengevaluasi toksisitas plastik dan komponennya.
 
“Oleh karena itu, belum ditetapkan batas aman untuk mikroplastik dan Codex sebagai badan standar pangan dunia di bawah FAO-WHO belum mengatur ketentuan tentang mikroplastik pada pangan,” jelas dia.
 
Sementara itu, Asosiasi Perusahaan Air Minum dalam Kemasan Indonesia (Aspadin) menegaskan kesehatan dan keselamatan konsumen adalah prioritas utama produsen AMDK. Hal ini diungkapkan menanggapi adanya berita penelitan Orb Media, konsorsium jurnalis yang berbasis di Washington, Amerika Serikat, yang menemukan partikel mikroplastik dalam AMDK. 
 
“Semua produk anggota Aspadin wajib memenuhi standar nasional Indonesia dan ketentuan Badan Pengawas Obat dan Makanan terkait keamanan dan mutu pangan,” ujar Ketua Aspadin Rachmat Hidayat. 
 
Rachmat menjelaskan seluruh anggota Aspadin mendapatkan pengawasan oleh lembaga yang berwenang secara berkala. Air sumber, kemasan, proses produksi sampai dengan produk akhir selalu dalam pantauan.
 
“Sebagai bagian dari produk, pengawasan mutu juga dilakukan terhadap kemasan, mengacu pada peraturan BPOM tentang pengawasan kemasan pangan, “ tambah Rachmat. 
 
Menurut Rachmat, saat ini, mikroplastik menjadi topik yang berkembang dan dibahas dalam berbagai konteks yang berbeda. Secara lokal maupun global, belum ada kerangka peraturan, metodologi baku untuk pengujian mikroplastik dalam produk pangan, Penelitian yang memadai dan konsensus ilmiah tentang potensi dampak partikel mikroplastik terhadap kesehatan belum dilakukan.
 
“Kami akan terus mengikuti perkembangan terkait dengan isu mikroplastik ini,” ujar Rachmat.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan