Jakarta: Salah satu kuasa hukum anggota DPRD Sumatera Utara sempat cekcok dengan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK). Insiden itu terjadi saat persidangan pembacaan tuntutan empat terdakwa anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019.
Awalnya, JPU KPK melayangkan protes kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, lantaran salah satu kuasa hukum diduga kedapatan menggunakan ponsel untuk foto saat pembacaan tuntutan. Tak terima, kuasa hukum tersebut lalu menyampaikan keberatan atas ucapan jaksa.
Kemudian majelis hakim menyuruh kedua pihak untuk maju ke depan persidangan dan menjelaskan insiden yang terjadi. Kuasa hukum kemudian memberikan ponsel yang diduga untuk foto. Saat di depan majelis hakim, keduanya sempat melontarkan kata-kata bernada tinggi.
Kedua pihak sempat pula saling tunjuk. Hakim kemudian menengahi keduanya dibantu petugas keamanan internal Pengadilan Tipikor sebanyak tiga orang.
"Tidak usah tunjuk-tunjuk," kata kuasa hukum tersebut di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 20 Maret 2019.
Insiden itu membuat majelis hakim menunda persidangan sekitar lima menit. Namun, cekcok antar kedua pihak masih berlanjut.
"Saya sudah serahkan (ponselnya), jaksa suka berantem," ujar kuasa hukum.
"Siapa yang suka berantem?," jawab jaksa.
Tak berapa lama, kedua pihak berhasil dilerai. Kemudian, Ketua Majelis Hakim Muhammad Sirad meminta agar kedua pihak saling menghormati persidangan.
"Kita hargai persidangan untuk tidak menggunakan handphone di atas meja, oke. Kalau itu harus terpaksa, jangan diatas meja, dibawah ya. Begitu juga dengan penuntut umum, baik ya kita lanjutkan persidangan bisa," ujar Hakim Sirad.
Dalam perkara ini sebanyak empat anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 didakwa menerima suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho. Keempatnya ialah, Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Sopar Siburian, dan Analisman Zalukhu.
Arifin didakwa menerima uang suap dari Gatot senilai Rp560 juta, Mustofawiyah sejumlah Rp480 juta, Sopar sebanyak Rp480 juta dan Analisman Rp970 juta.
Uang suap tersebut diduga diberikan agar para terdakwa memberikan pengesahan terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pemerintah (LPJP) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran (TA) 2012. Kemudian pengesahan terhadap Perubahan APBD (P-APBD) Sumatera Utara TA 2013.
Selanjutnya pengesahan terhadap APBD Sumatera Utara TA 2014, pengesahan terhadap P-APBD Sumatera Utara TA 2014, serta pengesahan terhadap APBD Sumatera Utara TA 2015.
Atas perbuatannya, keempatnya didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id