Jakarta: Pemerintah memperkuat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro usai terjadi lonjakan kasus covid-19 beberapa hari terakhir. Sejumlah kebijakan diambil guna mengantisipasi penularan covid-19.
Penguatan PPKM Mikro bakal berlaku mulai 22 Juni-5 Juli 2021. Penguatan PPKM Mikro bakal dituangkan dalam instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Berikut sejumlah kebijakan penguatan PPKM Mikro yang diatur pemerintah:
1. Work From Home 75 persen
Kebijakan work from home (WFH) di wilayah zona merah covid-19 bagi perkantoran diatur sebesar 75 persen. Sisanya, 25 persen boleh bekerja di kantor.
"Sedangkan di zona non-merah itu 50 persen (WFH), 50 persen (non-WFH)," kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto melalui akun Youtube Sekretariat Presiden, Senin, 21 Juni 2021.
Airlangga menegaskan pelaksanaan protokol kesehatan covid-19 di tempat kerja juga harus diperketat. Selain itu, perjalanan dinas ke luar daerah dilarang.
"Agar tidak ada yang melakukan perjalanan atau mobilitas ke daerah lain dan ini tentunya akan diatur lebih lanjut baik oleh kementerian atau lembaga maupun pemerintah daerah," ujar Airlangga.
Kebijakan ini berlaku bagi kegiatan perkantoran baik BUMN/D serta kementerian/lembaga. Kebijakan akan diatur melalui surat edaran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
2. Kapasitas dan jam operasional restoran dan tempat belanja
Kapasitas pengunjung restoran dan tempat belanja dibatasi paling banak 25 persen. Jam operasional juga dibatasi maksimal pukul 20.00 WIB.
"Untuk kegiatan dine in, makan minum (restoran) paling banyak 25 persen dari kapasitas," tegas Airlangga.
Aturan ini berlaku bagi warung makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jalanan di pasar, atau pusat perbelanjaan/mal. Pengelola dan pengunjung wajib menerapkan protokol kesehatan.
3. Kegiatan belajar mengajar
Sejumlah kegiatan masyarakat dibatasi seperti kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara daring untuk zona merah. Sedangkan zona lainnya mengikuti peraturan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek).
"Dari aturan yang sudah ada memang zona merah itu sudah dilakukan secara daring, mengikuti (aturan) PPKM," ucap Airlangga.
4. Tempat ibadah
Airlangga membeberkan penerapan PPKM mikro di zona merah covid-19 untuk tempat ibadah. Kegiatan di sejumlah tempat ibadah ditiadakan hingga dinyatakan aman dari lonjakan kasus penularan covid-19.
"Kegiatan ibadah, baik itu tempat ibadah, masjid, musala, gereja, pura, dan tempat ibadah lainnya untuk zona merah sesuai dengan surat edaran dari menteri agama ditiadakan," ujar Airlangga.
5. Aktivitas masyarakat lainnya
Sektor esensial, seperti industri pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional, tempat kebutuhan pokok masyarakat hingga apotek dapat beroperasi 100 persen. Namun, diatur jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
Kegiatan seni budaya yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan di zona merah wajib ditutup. Penutupan hingga dinyatakan aman.
Berikutnya, peserta rapat, seminar, dan pertemuan wajib 25 persen dari kapasitas. Transportasi umum mesti diatur kapasitas, jam, dan operasional oleh pemerintah daerah serta protokol kesehatan yang ketat.
Jakarta: Pemerintah memperkuat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro usai terjadi lonjakan kasus covid-19 beberapa hari terakhir. Sejumlah kebijakan diambil guna mengantisipasi penularan covid-19.
Penguatan PPKM Mikro bakal berlaku mulai 22 Juni-5 Juli 2021. Penguatan PPKM Mikro bakal dituangkan dalam instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Berikut sejumlah kebijakan penguatan PPKM Mikro yang diatur pemerintah:
1. Work From Home 75 persen
Kebijakan
work from home (WFH) di wilayah zona merah covid-19 bagi perkantoran diatur sebesar 75 persen. Sisanya, 25 persen boleh bekerja di kantor.
"Sedangkan di zona non-merah itu 50 persen (WFH), 50 persen (non-WFH)," kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto melalui akun Youtube Sekretariat Presiden, Senin, 21 Juni 2021.
Airlangga menegaskan pelaksanaan protokol kesehatan covid-19 di tempat kerja juga harus diperketat. Selain itu, perjalanan dinas ke luar daerah dilarang.
"Agar tidak ada yang melakukan perjalanan atau mobilitas ke daerah lain dan ini tentunya akan diatur lebih lanjut baik oleh kementerian atau lembaga maupun pemerintah daerah," ujar Airlangga.
Kebijakan ini berlaku bagi kegiatan perkantoran baik BUMN/D serta kementerian/lembaga. Kebijakan akan diatur melalui surat edaran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
2. Kapasitas dan jam operasional restoran dan tempat belanja
Kapasitas pengunjung restoran dan tempat belanja dibatasi paling banak 25 persen. Jam operasional juga dibatasi maksimal pukul 20.00 WIB.
"Untuk kegiatan
dine in, makan minum (restoran) paling banyak 25 persen dari kapasitas," tegas Airlangga.
Aturan ini berlaku bagi warung makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jalanan di pasar, atau pusat perbelanjaan/mal. Pengelola dan pengunjung wajib menerapkan protokol kesehatan.
3. Kegiatan belajar mengajar
Sejumlah kegiatan masyarakat dibatasi seperti kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara daring untuk zona merah. Sedangkan zona lainnya mengikuti peraturan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek).
"Dari aturan yang sudah ada memang zona merah itu sudah dilakukan secara daring, mengikuti (aturan) PPKM," ucap Airlangga.
4. Tempat ibadah
Airlangga membeberkan penerapan PPKM mikro di zona merah covid-19 untuk tempat ibadah. Kegiatan di sejumlah tempat ibadah ditiadakan hingga dinyatakan aman dari lonjakan kasus penularan covid-19.
"Kegiatan ibadah, baik itu tempat ibadah, masjid, musala, gereja, pura, dan tempat ibadah lainnya untuk zona merah sesuai dengan surat edaran dari menteri agama ditiadakan," ujar Airlangga.
5. Aktivitas masyarakat lainnya
Sektor esensial, seperti industri pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional, tempat kebutuhan pokok masyarakat hingga apotek dapat beroperasi 100 persen. Namun, diatur jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
Kegiatan seni budaya yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan di zona merah wajib ditutup. Penutupan hingga dinyatakan aman.
Berikutnya, peserta rapat, seminar, dan pertemuan wajib 25 persen dari kapasitas. Transportasi umum mesti diatur kapasitas, jam, dan operasional oleh pemerintah daerah serta protokol kesehatan yang ketat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)