Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berencana membuka seluruh sektor kegiatan masyarakat dengan syarat sudah divaksinasi. Lalu, bagaimana nasib warga yang belum menerima vaksin khususnya kelompok komorbid atau penyintas covid-19?
Anies memberikan sejumlah syarat bagi mereka yang tergolong masyarakat belum dapat menerima vaksinasi covid-19. Syarat tersebut harus terpenuhi bila ingin beraktivitas di luar rumah.
"Bagaimana dengan kita-kita belum bisa ikut vaksin tapi baru sembuh dari covid? Yang seperti ini nanti akan ada ketentuan, silakan bawa surat dari fasilitas kesehatan membuktikan bahwa penyintas covid," jelas Anies melalui konferensi pers secara virtual, Sabtu, 31 Juli 2021.
Anies menjelaskan penyintas covid-19 dapat menyertakan surat keterangan sebagai penyintas dari fasilitas kesehatan terdekat. Syarat yang sama juga berlaku bagi warga dengan riwayat komorbid yang tak boleh divaksinasi.
Baca: Begini Syarat Agar Jakarta Longgarkan PPKM di Seluruh Sektor Kegiatan
"Mungkin ada kelompok yang belum bisa vkasin karena kondisi kesehatan tertentu. Sederhana, siapkan keterangan dokter dari fasilitas kesehatan itu sebagai buktinya," kata dia.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menegaskan vaksin sebagai salah satu syarat untuk dimulainya berbagai kegiatan publik di Jakarta. Warga yang sudah divaksin dapat menunjukkan sertifikat vaksinasi covid-19.
Bukti vaksinasi itu dapat diakses melalui aplikasi Jakarta Kini (Jaki), sertifikat vaksinasi digital dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), serta SMS dari layanan 'peduli lindungi'.
Anies meminta warga tak menghindari penyuntikan vaksin covid-19. Menurutnya, tindakan itu berbahaya bagi keselamatan diri sendiri dan masyarakat luas.
"Daripada repot menghindari vaksin, kalau sudah jelas vaksin itu aman, menurunkan risiko kematian, dan dapat vaksin mudah gratis, semakin banyak orang yang divaksin maka justru membahayakan diri kalau terus menghindari vaksin," ungkapnya.
Jakarta: Gubernur
DKI Jakarta Anies Baswedan berencana membuka seluruh sektor kegiatan masyarakat dengan syarat sudah divaksinasi. Lalu, bagaimana nasib warga yang belum menerima vaksin khususnya kelompok komorbid atau penyintas covid-19?
Anies memberikan sejumlah syarat bagi mereka yang tergolong masyarakat belum dapat menerima
vaksinasi covid-19. Syarat tersebut harus terpenuhi bila ingin beraktivitas di luar rumah.
"Bagaimana dengan kita-kita belum bisa ikut vaksin tapi baru sembuh dari covid? Yang seperti ini nanti akan ada ketentuan, silakan bawa surat dari fasilitas kesehatan membuktikan bahwa penyintas covid," jelas Anies melalui konferensi pers secara virtual, Sabtu, 31 Juli 2021.
Anies menjelaskan penyintas
covid-19 dapat menyertakan surat keterangan sebagai penyintas dari fasilitas kesehatan terdekat. Syarat yang sama juga berlaku bagi warga dengan riwayat komorbid yang tak boleh divaksinasi.
Baca: Begini Syarat Agar Jakarta Longgarkan PPKM di Seluruh Sektor Kegiatan
"Mungkin ada kelompok yang belum bisa vkasin karena kondisi kesehatan tertentu. Sederhana, siapkan keterangan dokter dari fasilitas kesehatan itu sebagai buktinya," kata dia.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menegaskan vaksin sebagai salah satu syarat untuk dimulainya berbagai kegiatan publik di Jakarta. Warga yang sudah divaksin dapat menunjukkan sertifikat vaksinasi covid-19.
Bukti vaksinasi itu dapat diakses melalui aplikasi Jakarta Kini (Jaki), sertifikat vaksinasi digital dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), serta SMS dari layanan 'peduli lindungi'.
Anies meminta warga tak menghindari penyuntikan
vaksin covid-19. Menurutnya, tindakan itu berbahaya bagi keselamatan diri sendiri dan masyarakat luas.
"Daripada repot menghindari vaksin, kalau sudah jelas vaksin itu aman, menurunkan risiko kematian, dan dapat vaksin mudah gratis, semakin banyak orang yang divaksin maka justru membahayakan diri kalau terus menghindari vaksin," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)