Kapal Pelni. Foto: Dok Pelni
Kapal Pelni. Foto: Dok Pelni

Penumpang Kapal Laut Tak Perlu Menunjukkan Hasil Tes PCR

Insi Nantika Jelita • 04 November 2021 00:14
Jakarta: Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan terbaru syarat perjalanan penumpang dengan transportasi laut. Penumpang cukup melampirkan hasil tes antigen dengan sampel 1x24 jam sebelum keberangkatan, bukan tes polymerase chain reaction (PCR).
 
"Penumpang kapal laut yang akan melakukan perjalanan ke pelabuhan di seluruh wilayah Indonesia tidak perlu lagi menggunakan hasil negatif test PCR sebagai syarat perjalanan," kata pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Laut Arif Toha dalam keterangan resmi, Rabu, 3 November 2021.
 
Ketentuan ini diatur Surat Edaran (SE) Nomor 95 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Laut pada Masa Pandemi Covid-19. Calon penumpang kapal laut diwajibkan menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama. 

“Pelaku perjalanan dalam negeri wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan,” imbuh Arif.
 
Baca: Penurunan Harga PCR Diklaim Berdasarkan Aspirasi Masyarakat
 
Bila menunjukkan gejala covid-19 walaupun menunjukkan hasil tes negatif, calon penumpang tidak diperkenankan melanjutkan perjalanan. Calon penumpang diwajibkan melakukan tes diagnostik RT-PCR serta karantina mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.
 
Di sisi lain, syarat menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi penumpang kapal usia di bawah 12 tahun. Aturan ini juga tak belaku bagi nakhoda dan awak kapal yang bekerja di atas kapal yang mengangkut barang logistik atau barang lainnya di luar wilayah Jawa dan Bali.
 
“Untuk yang tidak bisa menerima vaksin karena komorbid persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak dapat mengikuti vaksinasi covid-19,” tegas dia.
 
Arif berpesan kepada masyarakat yang hendak bepergian dengan kapal laut untuk selalu mematuhi protokol kesehatan (prokes). Hal ini meliputi memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, dan menghindari makan bersama. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan